a. |
Kolam-kolam pelabuhan dan perairan untuk lalu lintas dan tempat-tempat berlabuhnya kapal; |
b. |
Jasa-jasa yang berhubungan dengan pemanduan (pilotage) dan penundaan kapal; |
c. |
Dermaga dan fasilitas lain untuk bertambat, bongkar muat barang termasuk hewan dan fasilitas naik turunya penumpang; |
d. |
Gudang-gudang dan tempat penimbunan barang-barang, angkutan Bandar, alat bongkar muat serta peralatan pelabuhan; |
e. |
Tanah untuk berbagai bangunan dan lapangan, industri dan gedung-gedung/bangunan yang berhubungan dengan kepentingan kelancaran angkutan laut; |
f. |
Penyediaan listrik, bahan bakar minyak, air minum dan instalasi limbah pembuangan; |
g. |
Jasa terminal, kegiatan konsolidasi dan distribusi barang termasuk hewan; |
h. |
Pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan kepelabuhanan; |
i. |
Jasa pelayanan kesehatan; |
j. |
Jasa transportasi di laut; |
k. |
Jasa persewaan fasilitas dan peralatan di bidang kepelabuhahanan; |
l. |
Jasa perbaikan fasilitas dan peralatan di bidang kepelabuhanan; |
m. |
Properti di daerah lingkungan pelabuhan; |
n. |
Kawasan industri di daerah lingkungan pelabuhan; |
o. |
Kawasan wisata di daerah lingkungan pelabuhan; |
p. |
Depo petikemas; |
q. |
Jasa konsultan di bidang kepelabuhanan; |
r. |
Jasa komunikasi dan informasi di bidang kepelabuhanan; |
s. |
Jasa konstruksi di bidang kepelabuhanan. |