Sesuai Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KP 88 Tahun 2011 tentang Pemberian izin usaha kepada PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) sebagai Badan Usaha Pelabuhan, dapat melakukan kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan meliputi:
a. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk bertambat;
b. Penyediaan dan/atau pelayanan pengisian bahan bakar dan pelayanan air bersih;
c. Penyediaan dan/atau pelayanan fasilitas naik turun penumpang dan/atau kendaraan;
d. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang dan peti kemas;
e. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa gudang dan tempat penimbunan barang, alat bongkar muat, serta peralatan pelabuhan;
f. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa terminal peti kemas, curah cair, curah kering, dan Ro-Ro;
g. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa bongkar muat barang;
h. Penyediaan dan/atau pelayanan pusat distribusi dan konsolidasi barang; dan/atau
i. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa penundaan kapal.