09 Oktober 2008
KEPADATAN LAPANGAN TPS MENURUN
09 Oktober 2008
PIPA GAS BAHAYAKAN LALU LINTAS PELAYARAN, DEPHUB PERINGATKAN KERAS KODECO
09 Oktober 2008
ANGKUTAN LAUT DAN KERETA LEBIH DIMINATI
08 Oktober 2008
SETUMPUK PR DITENGAH LIBERALISASI PERDAGANGAN
08 Oktober 2008
REVISI PERPRES NO.67/2005 DIPERCEPAT
08 Oktober 2008
BEA CUKAI DESAK PENUTUPAN PELABUHAN TIDAK RESMI
26 September 2008
2009, TAK ADA LAGI BUMN RUGI
24 September 2008
PELNI SIAP BERSAING KELOLA TERMINAL KAPAL PENUMPANG
23 September 2008
TPKS MASUK SEBAGAI CALON PENERIMA PIALA CITRA PELAYANAN PRIMA
23 September 2008
ARUS MUDIK DARI LUAR JAWA KE SEMARANG NAIK
Berita Per Bulan:
  Lihat buku tamu
  Isi buku tamu
  LINK TERKAIT:
  PELINDO I
  PELINDO II
  PELINDO IV
  DEPARTEMEN PERHUBUNGAN RI
  BUMN RI
  Jumlah pengunjung : 15309
  Pengunjung online : 1
  Corporate Secretary
PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia III
[email protected]
PENGADAAN BARANG SESUAI PERMENEG BUMN NO 5/MBU/2008
Tanggal Kirim:12 September 08

JAKARTA – Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 5/MBU/2008 tentang pengadaan barang dan jasa milik Negara yang bisa dilakukan tanpa tender. 


”Peraturan ini sudah dikeluarkan pada 5 September lalu, ”kata Sekretaris Kementerian Negara BUMN Said Didu kepada Tempo di Jakarta kemarin. Peraturan Menteri ini untuk mengatasi salah pengertian pada pengadaan barang dan jasa selama ini. 


Said mengatakan, melalui aturan ini, Kementerian Negara BUMN juga mewajibkan seluruh perusahaan pelat merah mengutamakan sinergi antarbadan usaha milik Negara pada setiap pengadaan badang dan jasa. Namun, sinergi itu tetap harus memperhatikan situasi dan seusai dengan kondisi pasar. 


”BUMN bisa menunjuk langsung pengadaan barang dan jasa dari BUMN lain dengan harga pasar atau di bawahnya,”kata Said. Peraturan menteri ini memang tidak mengatur secara detil maksimal nominal nilai proyek yang harus melalui proses pelelangan atau tidak. “Diserahkan pada masing-masing direksi karena ada di aturan perusahaan,” ujarnya. 


Menurut Said, selama ini pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMN selaku dibenturkan dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Keputusan presiden hanya berlaku untuk pengadaan yang menggunakan dana anggaran pendapatan dan belanja negara. 


Adapun pengadaan di badan usaha milik negara yang menggunakan dana internal perusahaan hanya tunduk kepada Undang-Undang BUMN. Alasannya pelaksanaan tender ini merupakan aksi korporasi. Namun, pengadaan barang yang menggunakan anggaran negara wajib melalui tender sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003. 


Adapun badan usaha milik negara yang sudah terdaftar di bursa efek, ketentuan pengadaan barang dan jasa harus tetap mengacu pada keputusan rapat umum pemegang saham. Selain itu, prosesnya harus mengacu pada Undang-Undang Pasar Modal yang mengedepankan transparansi dan keterbukaan. 


Untuk menjamin transparansi, kata Said, seluruh badan usaha milik negara harus diaudit oleh auditor publik. Badan usaha milik Negara yang menggunakan anggaran negara akan diaudit langsung oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Dengan audit terpisah ini, Said melanjutkan, pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMN akan tetap transparan. 


Peraturan menteri tentang pengadaan barang dan jasa ini disiapkan sejak setahun lalu. Jika sudah diberlakukan, peraturan ini tidak berlaku surut karena merupakan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN. 


Peraturan ini, kata dia, ingin mengakomodasi Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tanpa mengabaikan persaingan yang sehat. 


Wahyudin Fahmi/Rika Arkadiana (Koran Tempo)/ Hum@s-dan

Berita lain pada bulan ini:
1.KEPADATAN LAPANGAN TPS MENURUN   (09 Oktober 08)
2.PIPA GAS BAHAYAKAN LALU LINTAS PELAYARAN, DEPHUB PERINGATKAN KERAS KODECO  (09 Oktober 08)
3.ANGKUTAN LAUT DAN KERETA LEBIH DIMINATI   (09 Oktober 08)
4.SETUMPUK PR DITENGAH LIBERALISASI PERDAGANGAN   (08 Oktober 08)
5.REVISI PERPRES NO.67/2005 DIPERCEPAT   (08 Oktober 08)
6.BEA CUKAI DESAK PENUTUPAN PELABUHAN TIDAK RESMI   (08 Oktober 08)