Corporate
Secretary
PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia III [email protected]
PENGADAAN BARANG SESUAI PERMENEG BUMN NO 5/MBU/2008
Tanggal Kirim:12 September 08
JAKARTA – Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 5/MBU/2008 tentang pengadaan barang dan jasa milik Negara yang bisa dilakukan tanpa tender.
”Peraturan ini sudah dikeluarkan pada 5 September lalu, ”kata Sekretaris Kementerian Negara BUMN Said Didu kepada Tempo di Jakarta kemarin. Peraturan Menteri ini untuk mengatasi salah pengertian pada pengadaan barang dan jasa selama ini.
Said mengatakan, melalui aturan ini, Kementerian Negara BUMN juga mewajibkan seluruh perusahaan pelat merah mengutamakan sinergi antarbadan usaha milik Negara pada setiap pengadaan badang dan jasa. Namun, sinergi itu tetap harus memperhatikan situasi dan seusai dengan kondisi pasar.
”BUMN bisa menunjuk langsung pengadaan barang dan jasa dari BUMN lain dengan harga pasar atau di bawahnya,”kata Said. Peraturan menteri ini memang tidak mengatur secara detil maksimal nominal nilai proyek yang harus melalui proses pelelangan atau tidak. “Diserahkan pada masing-masing direksi karena ada di aturan perusahaan,” ujarnya.
Menurut Said, selama ini pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMN selaku dibenturkan dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Keputusan presiden hanya berlaku untuk pengadaan yang menggunakan dana anggaran pendapatan dan belanja negara.
Adapun pengadaan di badan usaha milik negara yang menggunakan dana internal perusahaan hanya tunduk kepada Undang-Undang BUMN. Alasannya pelaksanaan tender ini merupakan aksi korporasi. Namun, pengadaan barang yang menggunakan anggaran negara wajib melalui tender sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003.
Adapun badan usaha milik negara yang sudah terdaftar di bursa efek, ketentuan pengadaan barang dan jasa harus tetap mengacu pada keputusan rapat umum pemegang saham. Selain itu, prosesnya harus mengacu pada Undang-Undang Pasar Modal yang mengedepankan transparansi dan keterbukaan.
Untuk menjamin transparansi, kata Said, seluruh badan usaha milik negara harus diaudit oleh auditor publik. Badan usaha milik Negara yang menggunakan anggaran negara akan diaudit langsung oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Dengan audit terpisah ini, Said melanjutkan, pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMN akan tetap transparan.
Peraturan menteri tentang pengadaan barang dan jasa ini disiapkan sejak setahun lalu. Jika sudah diberlakukan, peraturan ini tidak berlaku surut karena merupakan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN.
Peraturan ini, kata dia, ingin mengakomodasi Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tanpa mengabaikan persaingan yang sehat.