Corporate
Secretary
PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia III [email protected]
INSA : RATUSAN KAPAL BELUM LENGKAPI DOKUMEN IMPOR
Tanggal Kirim:27 Maret 09
JAKARTA: Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) mengakui sejumlah kapal impor yang sudah berganti bendera Indonesia ditahan petugas Bea dan Cukai karena dokumen tidak lengkap.
Menurut Ketua Umum DPP INSA Johnson W. Sutjipto, ratusan kapal niaga yang beroperasi di dalam negeri belum memiliki Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dari Ditjen Bea Cukai dan Surat Keterangan Bebas Pajak Penambahan Nilai (SKB PPN) dari Ditjen Pajak.
Dia mengatakan perusahaan pelayaran sebenarnya sudah mengikuti aturan Ditjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan dan Keppres No.4/1996 mengenai insentif PPN atas impor dan penyerahan kapal.
“Perusahaan pelayaran tidak bermaksud melanggar aturan. Mereka tidak paham ada aturan tambahan yang dikeluarkan Menteri Keuangan melalui Keputusan Menkeu No.10/2001 yang mengatur syarat untuk mendapatkan insentif PPN itu,” katanya kepada Bisnis, baru-baru ini.
Kepmenkeu itu mengatur syarat untuk mendapatkan insentif PPN terhutang atas impor dan penyerahan kapal, di mana perusahaan pelayaran pengimpor kapal diwajibkan mendapatkan SKB PPN dari Ditjen Pajak.
Johnson mengungkapkan pihaknya menerima banyak laporan dari perusahaan pelayaran bahwa kapal mereka yang beroperasi di dalam negeri dan belum dilengkapi PIB dan SKB PPN ditangkap dan ditahan petugas Bea dan Cukai.
“Penangkapan kapal itu dikhawatirkan mengganggu kegiatan ekonomi, mengingat masih banyak kapal berbendera Indonesia yang belum dilengkapi PIB dan SKB PPN.”
Untuk itu, lanjut Johnson, DPP INSA meminta bantuan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menjadi fasilitator kepada pemerintah untuk menyelesaikan masalah administrasi tersebut agar kapal itu dapat beroperasi kembali.
Dia mengharapkan persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik nasional. “DPP INSA siap membantu perusahaan pelayaran untuk melengkapi syarat administrasi kapal sesuai dengan KMK No.10/2001,” ujarnya.
Dirjen Bea dan Cukai Anwar Suprijadi menegaskan pihaknya akan menindak tegas kapal yang melanggar ketentuan impor.
“Apabila tidak memproses dokumen PIB ke kantor pelayanan Bea Cukai, artinya melanggar ketentuan kepabenan sehingga kami berhak menangkap dan menahan kapal itu masuk dan beroperasi di perairan Indonesia,” tegasnya belum lama ini.
Anwar mengakui belum mempunyai data konkret mengenai jumlah kapal yang tidak memiliki PIB dan SKB PPN. “Kami segera mencari data kapal yang berganti bendera Indonesia itu ke Dephub,” ujarnya.(dan)