Surabaya (KabarGres.Com) – Perjanjian Kerjasama Kontribusi Jasa Wilayah Dermaga untuk Kepentingan Sendiri (DUKS) dan Pas Pelabuhan Tanjung Perak untuk Pemerintah Propinsi Jawa Timur kembali ditandatangani di ruang kerja Direktur Utama PT Pelindo III. Demikian siaran pers yang diterima redaksi KabarGres.Com, Sabtu (6/8).
Menurut Humas PT Pelindo III (Persero), Edi Priyanto, penandatanganan kerjasama dilakukan General Manajer PT Pelindo III Cabang Tanjung Perak mewakili PT Pelindo III, Didiek Harijanto, sedangkan Pemerintah Propinsi Jawa Timur diwakili oleh Kepala Dinas Perhubungan dan LLAJ Provinsi Jawa Timur, Wahid Wahyudi serta disaksikan oleh Direktur Utama PT Pelindo III, Djarwo Surjanto.
Perjanjian Kerjasama tersebut bernomor : HK.0501 / 622 / TPR.2011 dan 120.23 / 1174 / 104 / 2011 tanggal 5 Agustus 2011 perihal Kontribusi Jasa Wilayah Dermaga untuk Kepentingan Sendiri (DUKS) dan Pas Pelabuhan Tanjung Perak Untuk Pemerintah Propinsi Jawa Timur. PT Pelindo III sebelumnya telah melakukan pembayaran kepada atas Kontribusi Jasa Wilayah DUKS dan Pas Pelabuhan Tanjung Perak terhitung mulai tanggal 1 Januari 2004 sampai dengan 31 Maret 2011, berdasarkan naskah bersama nomor : KU.302/2083/106/2003 dan HK.0501/25.1/P.III-2003 tanggal 2 Juni 2003 perihal Kontribusi Jasa Wilayah PT (Persero) Pelabuhan Indonesia III kepada Pemerintah Propinsi Jawa Timur.
Adapun maksud dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut adalah untuk menciptakan hubungan yang sinergis bagi dalam menyikapi kebijakan otonomi daerah. Sedangkan tujuannya adalah sebagai dasar legalitas atas pemberian kontribusi Jasa Wilayah PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Tanjung Perak untuk pendapatan DUKS dan Pas Pelabuhan Tanjung Perak.
Sedangkan ruang lingkup perjanjian tersebut diantaranya adalah PT Pelindo III memberikan sumbangan kontribusi jasa wilayah atas pendapatan DUKS dan Pas Pelabuhan Tanjung Perak kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Perhubungan dan LLAJ Propinsi Jawa Timur. Atas pelaksanaan pemberian kontribusi tersebut Dinas Perhubungan dan LLAJ Provinsi Jawa Timur akan memberikan dukungan di dalam pengembangan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Pelindo III sesuai tata ruang wilayah sehingga tercipta iklim usaha jasa yang kondusif dengan memperhatikan peraturan yang berlaku.
Selanjutnya PT Pelindo III memberikan kontribusi jasa wilayah DUKS sebesar 25% (dua puluh lima prosen) dari Pendapatan Jasa Tambat dan Jasa Dermaga DUKS serta pas pelabuhan Tanjung Perak sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) per lembar untuk pas harian dan Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per lembar untuk pas bulanan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Perhubungan dan LLAJ Propinsi Jawa Timur. Kontribusi tersebut dibayarkan oleh PT Pelindo III kepada Dinas Perhubungan dan LLAJ Popinsi Jawa Timur setiap bulan dengan cara ditransfer ke rekening pada Bank yang ditunjuk.
Dengan demikian terhadap adanya beberapa pemberitaan yang selama ini beredar bahwa PT Pelindo III dianggap tidak pernah memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah kepada Pemerintah Propinsi Jawa Timur adalah berita yang sama sekali tidak benar, tetapi justru kenyataan sebenarnya bahwa selama ini PT Pelindo III telah memberikan kontribusi pendapatan kepada Pemerintah Propinsi melalui Dinas Perhubungan dan LLAJ Propinsi Jawa Timur. (*/tr)