“kalau USCG (United States of Amerika Coast Guard) mengumumkan hasil
evaluasi dan mengakui enambelas pelabuhan di Indonesia yang mereka nyatakan
lulus dari penilaian, itu merupakan hak mereka, dan kami tak keberatan. Tetapi
kalau kemudian muncul publikasi di banyak media dengan menyebut Dermaga Berlian
yang dioperasikan oleh PT BJTI (Berlian Jasa Termkinal Indonesia) sebagai
terminal yang belum memenuhi syarat ISPS Code, terus terang kami sangat masgul.
Sebab pernyataan tersebut akan mempunyai dampak negatif bagi BJTI” ujar
PFSO (Port Fasility Security Officer) BJTI Eko Hariyadi kepada Reporter Dermaga.
Ucapan penuh penyesalan tersebut, terkait dengan hasil evaluasi USCG yang
hanya mengakui 3 fasilitas di lingkungan kerja Pelindo III yang lolos penilaian.
Ketika fasilitas tersebut adalah: Pelabuhan Cabang Banjarmasin, Terminal Petikemas
Surabaya (TPS) dan Terminal Peti Kemas Semarang (TPKS). Diluar ke-16 pelabuhan
di Indonesia masih dinyatakan sebagai fasilitas yang tidak secara nyata menerapkan
ISPS Code.
Sejauh mana kredibiltas USCG dalam memberi penilaian terhadap pelabuhan-pelabuhan
yang sudah menerima sertifikasi ISPS Code ?
Peninjauan Acak
Hasil evaluasi USCG, didasari pada kunjungan yang dilakukan terhadap beberapa
pelabuhan yang meliputi: Terminal Jamrud Tanjungperak, Pelindo II Cabang Padang,
TPK Koja, Terminal Konvensional Tanjung Emas, ICT Belawan, Fasiltas pengeboran
Chevron, BP dan Newmont. Rata-rata tim USCG melakukan kunjungan ke satu pelabuhan
hanya dalam waktu dua hari, dengan hanya melakukan diskusi dengan Adpel dan
GM Pelindo serta para petinggi fasilitas DUKS.
“Ketika pelabuhan yang kami pimpin dinyatakan tak memenuhi syarat,
kamicukup kaget. Sebab kunjungan tim USCG dilakukan pertengahan tahun 2005,
padahal dalam kurun waktu sampai dengan tahun 2008 ini kami secara terus menerus
telah melakukan berbagai penambahan sarana pendukung guna memenuhi syarat-syarat
yang ditentukan untuk penerapan managemen keamanan di pelabuhan dan untuk
kapal” kata GM Pelabuhan Cabang Tanjung Emas Bambang Subekti. Pernyataan
yang sama juga dilontarkan oleh GM Pelindo III Tanjungperak Achmad Baroto.
Pada kesempatan lain, Eko Hariyadi yang juga Manager Operasi BJTI mengaku
fihaknya merasa kurang nyaman dengan adanya Konsul Perdagangan AS Peter Haas
yang menyudutkan anak perusahaan Pelindo III tersebut. Menurutnya, publikasi
luas yang menyangkut BJTI dikawatirkan bisa berdampak kepada pertumbuhan dimasa
mendatang, justru pada saat ini BJTI sedang memupuk kepercayaan pelanggan
guna mendorong kinerja pelayanan petikemas internasional. Sementara itu, fihaknya
merasa selama ini telah cukup berusaha memenuhi ketentuan sesuai managemen
keaman yang diharuskan oleh IMO.
“Karena setelah peninjauan acak yang dilakukan tim USCG beberapa tahun
lalu tak pernah ada teguran atau pengarahan, kami anggap semua berjalan sesuai
standar. Setahu kami, tim USCG memang pernah “mengobok-obok” terminal
lain di Pelabuhan Tanjungperak. Tetapi belakangan kenapa justru Terminal Berlian
ikut terkena tuduhan tak sesuai standar yang ditentukan oleh USCG ?”
ujar Eko yang pernah menempuh pendidikan Strata-2 di Malmoe, Swedia.
Sepuluh Pesan
Dari informasi yang berhasil dikumpulkan Dermaga, USCG telah mengeluarkan 10
pesan sebagai Alternative Security Procedures Process (ASPP), meliputi:
1. Hanya fasilitas pelabuihan yang ada di Indonesia yang menarik perhatian dariAmerika
serikat, berdasar pada pertimbangan kenbijakan ekonomi dan luar negeri, akan
ditetapkan untuk mendapatkan pembebasan dari ketentuan-ketentuan yang digariskan
dalam Port Security Advisory (PSA) selanjutnya. Coast Guard dalam berunding
dengan instansi rekanannya akan mengevaluasi apakah fasilitas pelabuhan yang
ditentukan menjamin adanya pertimbangan untuk pembebasan berdasarkan ASPP;
2. Fasilitas-fasilitas pengeboran Chevron, British Petroleum dan Newmon sebagaimana
fasilitas 6 pelabuhan yang sebelumnya dikunjungi oleh USCG dan ditemukan tidak
secara nyata menerapkan ISPS Code akan tetapi lebih dititikberatkan pada keamanan
yang benar (Jamrud Pelindo III Tanjungperak, TPK Koja Jakarta, Terminal Konvensional/Penumpang
Semarang Pelindo III, Terminal Internasional Petikemas Belawan, PT Pelabuhan
Indonesia III Cabang padang dan DUKS PT Semen Padang). Pelabuhan-pelabuhan tersebut
akan dipertimbangkan untuk pembebasan PSA yang akan dating;
3. Fasilitas-fasilitas tersebut harus mengikuti petunjuk sesuai dengan ASP yang
digariskan pada paragraph 4 sampai dengan 10 pesan ini. Sejak fasilitas-fasilitas
tersebut akan dipertimbangkan untuk pembebasan, mereka tidak perlu mengajukan
permohonan untuk dipertimbangkan untuk pembebeasan PSA yang akan dating;
4. Fasilitas suatu pelabuhan yang dimintakan pertimbangan
untuk mendapatkan pembebasan dari ketentuan yang ditetapkan dalam PSA selanjutnya,
menurut ASPP harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan pertimbangan akan
pembebasan dan jika permintaan mereka disetujui, mereka harus mengirimkan ASPnya
ke: Kantor Pusat USCG (cg.5141), 2100 2nd Street S>W. Washington DC 200693-0001,
attn: Ms. Cari Bower/LDCR Michael Long. Permintaan juga dapat di-email ke [email protected]
dan [email protected]. Permohonan
untuk mendapatkan pertimbangan atas pembebasan tsb harus mencantumkan nama fasilitas,
lokasi, komoditi yang diperdagangkan dengan AS, dan nama yang bisa dihubungi,
berikut nomor telepon dan alamat e-mailnya. Fasilitas-fasilitas pelabuhan tersebut
akan menerima pembebasan dari ketentuan yang digariskan dalam PSA mendatang,
dan pada pemberitahuan tersebut, sebaiknya disampaikan ASP mereka;
5. ASP yang disampaikan untuk ditinjau ulang dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Keamanan baik fisik dan pelaksanaannya disesuaikan dengan tempat dimana
fasilitas pelabuhan tersebut berada;
(b) Ukuran fasilitas tersebut akan diasumsukan sebagai tanggungjawab pemerintah
suatu negara yang belum menerapkan ISPS Code seperti kemampuan untuk mengatur
dan mengubah tingkat keamanan ke kapal, mengukur sejauh mana efektifitas dan
kesalahan standar keamanan fasilitas pelabuhyan tsb, dan:
(c) Verifikasi/pembuktian dari Recognized Security Organization (RSO) dimana
standar keamanan sesuai dengan ASP yang berlaku di suatu tempat.
Sebagai tambahan untuk (a), (b), dan (C), fasilitas di 6pelabuhan yang sebelumnya
ditinjau oleh USCG dan ditemukan tidak secara nyata memberlakukan ISPS Code,
harus juga dimasukkan dalam ASP mereka. Hal tersebut menunjukkan bagaimana pengamanan
yang mendapat perhatian USCG berjalan sebagaimana mestinya.
6. RSO memerintahkan varifikasi ASP harus diterimakan kepada USCG dan harus
bersifat independen, memiliki reputasi dan bersifat internasional yang dikenal
sebagai organisasi dengan keahlian dan pengalaman di bidang keamanan maritime.
RSO tersebut juga harus memiliki pengalaman dalam menyiapkan. Meninjau ulang
dan mengaudit penilaian atas fasilitas keamanan pelabuhan dan rencana fasilitas
keamanan pelabuhan dari keseluruhan fasilitas pelabuhan yang ada. Fasilitas
pelabuhan tersebut akan diberitahukan jika RSO diterimakan kepada USCG. Hal
tersebut diperbolehkan jika fasilitas pelabuhan mendapatkan persetujuan dari
RSO yang mereka pilih sebelum mengikutsertakan mereka dalam mengangkan suatu
ASP;
7. RSO memeritahkan verifikasi ASP tidak dapat disamakan dengan RSO yang diperbantukan
dalam merancang atau meninjau ulang penilaian fasilitas pelabuhan dan atau rencana
keamanan pelabuhan.
8. USCG akan meninjau ulang ASP dan informasi verifikasi tersebut untuk dapat
dievaluasi secukupnya;
9. Saying sekali USCG tidak dapat menunda dikeluarkannya PSA dan pemberitahuan
pernyataan pemerintah pusat yang diterapkan ketika ASPP sedang berjalan;
10. Pertanyaan mengenai ASP atau ASPP harus ditujukan
langsung kepada petugas Keamanan pelabuhan Internasional dari USCG untuk Indonesia,
Leuitenant Commander Phil Purganan ([email protected]),
Ms. Cari Bower (cari.a.bower@uscg .mil),
atau Leuitenant Commander Michael Long