Fenomena menarik, saat ini dunia pelabuhan diramaikan dengan munculnya Badan Usaha Pelabuhan (BUP) baru. Semangat yang membara dengan dalih mengakhiri monopoli Pelindo III menjadi trend dan gelora yang membabi-buta, seolah dapat begitu mudah “mengambil-alih” asset negara yang dikelola oleh Pelindo III, dengan bekal Surat keputusan BUP dari Kementerian Perhubungan seolah bisa apa saja. Seperti yang kita ketahui bahwa PT.Pelabuhan Jatim Satu telah mendeklarasikan dan meresmikan pengoperasian kegiatan pelabuhan pada 21/01/2011 di Kantor Kepala Badan Otoritas Pelabuhan yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Jatim, Syafullah Yusuf. Direktur Utama PJTS Lukman Ladjoni juga mengatakan akan beroperasi di Dermaga Jamrud.
Gambaran beberapa BUP termasuk DUKS disekitar Pelabuhan Surabaya
eberapa BUP baru memang telah mengantongi SK Badan Usaha Pelabuhan, diantaranya PT BJTI yang telah memiliki fasilitas dan sudah beroperasi, PT Global Nusantara konon akan membangun terminal di lokasi dekat Kodikal, PT Soca Madura juga rencana akan membagun di ujung barat Madura, justru PT Pelabuhan Jatim yang belum jelas arahnya dan belum mempunyai rencana maupun fasilitas, hal ini justru dipertanyakan oleh kalangan bisnis di pelabuhan.
Menurut Iwan Sabatini, Kahumas Pelindo III bahwa sangat tidak benar, jika Pelindo III menolak menyerahkan asset kepada PT Pelabuhan Jatim Satu atau kepada BUP manapun, namun tetap berpegang pada aturan hukum yang berlaku , untuk arah kesana pasti ada prosesnya apakah itu kerjasama atau konsesi dsb. Sangat tidak beralasan jika dikatakan bahwa Direksi Pelindo III mempertahankan karena alasan ketakutan terbaginya pendapatan, atau khawatir tergerus pendapatan, mengutip yang dikatakan Lukman Ladjoni di suatu harian surat kabar, hendaknya supaya dipahami bersama dengan pikiran yang jernih dan sehat.
Kami menghormati hadirnya BUP –BUP baru dengan SK dari Kementrian Perhubungan, seperti diketahui bahwa PT Pelabuhan Jatim Satu telah mengantongi Surat Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 532 Tahun 2010 tentang pemberian ijin usaha kepada PT Pelabuhan Jatim Satu sebagai BUP, bahwa beberapa pelayanan (pada diktum kedua) sama dengan pelayanan yang diberikan oleh Pelindo III selama ini. Jika mencermati pada Diktum Ketiga” Dalam melakukan kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Diktum kedua PT Pelabuhan Jatim Satu diwajibkan ; a) menyediakan dan memelihara kelayakan fasilitas pelabuhan dst, pada f) memenuhi kewajiban sesuai dengan konsesi dalam perjanjian dan; g) mematuhi ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
Masih menurut Iwan, hendaknya BUP baru itu mencermati isi Surat keputusan dan tidak bertindak semena-mena dengan menuduh Pelindo III mempertahankan dengan alasan yang keliru. Sudah selayaknya BUP baru ini benar-benar mandiri didalam berbisnis, misal mempunyai fasilitas sendiri atau seperti yang terdapat pada butir (f) yaitu memenuhi kewajiban sesuai konsesi dalam perjanjian, atau apapun bentuknya asal semua melalui tahapan dan proses yang benar. Kami tegaskan belum ada ketentuan bahwa dermaga Jamrud akan diberikan oleh PT Pelabuhan Jatim Satu. Memperjelas kembali bahwa sesuai UU No 17/ tahun 2008 pada pasal 344 (c )bahwa kegiatan pengusahaan pelabuhan yang telah diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara TETAP DISELENGGARAKAN oleh Badan Usaha Milik Negara dimaksud, artinya Pelindo III tetap melaksanakan kegiatan sesuai dengan wilayah yang telah diatur.
(Humas.Pelindo III)