Memasuki tahun 2011 merupakan awal kesiapan era baru bagi Pelindo III sebagai Terminal Operator ditengah hadirnya BUP-BUP baru yang konon telah memegang sertifikat BUP yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Persepsi salah tafsir juga berkembang bahwa Era Pelindo III akan berakhir. Dalam konteks hal persaingan, hal itu sudah pasti merupakan sesuatu yang sangat positif yaitu muncul pelayanan pelabuhan selain Pelindo III. Pelabuhan Jatim Satu telah dideklarasikan yang dihadiri oleh Kepala Badan Otoritas Pelabuhan III, I Nyoman Gede Saputra kemarin 21/01/2011 dihalaman BOP dan Wakil Gubernur Jatim, Syafullah Yusup.
Menurut iwan Sabatini, Kahumas Pelindo III mengatakan pada prinsipnya kami siap bersaing dengan BUP-BUP baru dengan tujuan untuk bersama-sama memberikan kelancaran kegiatan di pelabuhan. Seperti yang diketahui bersama untuk di Tg Perak telah terbit Surat BUP kepada 4 perusahaan, yaitu PT BJTI, PT. Global Nusantara, PT Pelabuhan Jatim Satu dan PT Soca Madura. Bila dicermati PT BJTI sudah mempunyai fasilitas, PT Global Nusantara konon akan membangun dekat Kodikal meskipun akses jalan (gate) masih dipertanyakan, PT Soca Madura sudah jelas akan dibangun di Soca Madura, sedangkan PT Pelabuhan Jatim Satu dalam peresmiannya tidak dijelaskan dimana area fasilitasnya.
Suatu keganjilan dimata masyarakat disaat meresmikan ternyata belum mempunyai rencana pengembangan pelabuhan, dan tidak mempunyai Visi Misi yang jelas, dan menjadi pembicaraan negatif dikalangan pebisnis di Tg Perak disaat akan meresmikan ternyata menggunakan pelabuhan Jamrud yang merupakan “area kerja terbatas” Pelindo III yang harus memenuhi aturan ISPS Code. Sungguh aneh bahwa PT PJT Satu ternyata tidak memahami hal ini, dan ternyata pula rencana menggunakan tempat untuk peresmian tidak ijin terlebih dahulu kepada Pelindo III selaku pengelola terminal yang masih sah dan diatur dalam Undang-Undang.
Kesiapan Terminal Nilam Multipurporse
Menurut iwan, selayaknya BUP tersebut harus memiliki fasilitas sebagai modal usaha. Sejauh ini belum ada ketentuan bahwa area Pelindo III dapat begitu saja digunakan oleh pihak manapun, kecuali ada kesepakatan kerjasama dsb. Jika kita simak kembali UU No 17/ Th 2008 pada pasal 344, butir (c) bahwa kegiatan pengusahaan pelabuhan yang telah diselenggarakan oleh Badan usaha Milik Negara TETAP DISELENGGARAKAN oleh Badan Milik Negara tersebut, artinya Pelindo tetap melaksanakan kegiatan di pelabuhan sesuai dengan wilayah yang telah diatur. Sudah selayaknya jika bermunculnya BUP-BUP baru harus mempunyai fasilitas sendiri.
Seperti yang pernah disampaikan Djarwo Surjanto, Direktur Utama Pelindo III bahwa penataan terminal utamanya adalah untuk memberikan layanan prima bagi pengguna jasa dan untuk menghadapi transformasi status Pelindo III menjadi Terminal Operator (TO) sesuai amanat UU No.17/2009. Dalam pertemuan dengan para pengusaha bongkar muat di Hotel JW Mariot beberapa waktu yang lalu, Dirut juga menjelaskan bahwa sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) akan mengoptimalkan kegiatan bongkar muat di seluruh daerah kerja Pelindo III. Di Tg Perak dan beberapa cabang lainnya nantinya akan dilakukan penataan terminal atau merupakan “Dedicated Terminal” sesuai dengan macam kegiatan, seperti handling Terminal Petikemas, Terminal Curah Cair, Terminal Curah Kering dan Terminal General Cargo. Untuk Tahun 2011 Pelindo III akan menginvestasikan sebanyak Rp. 1 Triliun, salah satunya adalah proses pembangunan Terminal Teluk Lamong yang sedang digarap, diharapkan akan dapat beroperasi pada tahun 2013.
(Humas.Pelindo III)