JAKARTA: Departemen Perhubungan mulai menginventarisasi aset pemerintah di pelabuhan, menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 61/2009 tentang Kepelabuhanan sebagai turunan Undang-Undang No. 17/2008 tentang Pelayaran.
Sekretaris Ditjen Perhubungan Laut Dephub Bobby R. Mamahit mengatakan inventarisasi aset itu ditargetkan tuntas dalam 3 tahun untuk mempersiapkan pengalihan aset dari BUMN pelabuhan kepada otoritas pelabuhan.
“UU Pelayaran baru memberikan tenggang waktu 2 tahun untuk masa peralihannya dan 1 tahun buat sosialisasi,” katanya akhir pekan lalu.
Saat ini, terdapat lima BUMN yang menyelenggarakan usaha pelabuhan, yakni PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I, II, III, IV, dan PT Indonesia Ferry ASDP. Pelindo I, II, III, dan IV mengusahakan 112 pelabuhan komersial, sedangkan PT ASDP mengelola 34 dermaga penyeberangan.
Bobby memperkirakan inventarisasi aset pemerintah di Pelindo I, Pelindo II, dan Pelindo III tidak akan mengalami kesulitan, tetapi khusus Pelindo IV memerlukan waktu cukup lama karena luasnya wilayah kerja.
Dia menjelaskan seluruh aset, seperti lahan daratan, penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran, jalan, dan sarana bantu navigasi pelayaran akan diambil alih oleh otoritas pelabuhan, guna menjamin keamanan dan keselamatan pelayaran.
Selain itu, otoritas pelabuhan juga akan mengelola pemanduan kapal keluar masuk pelabuhan karena sudah menyangkut keselamatan pelayaran.
“Khusus lahan atau gedung di pelabuhan yang terlanjur disewa pihak ketiga rekanan Pelindo tetap berjalan hingga kontrak berakhir. Setelah kontrak selesai, aset langsung diambil alih otoritas pelabuhan,” tutur Bobby.
Ke depan, paparnya, aset berupa lahan dan gedung dapat diusahakan oleh pihak ketiga melalui proses lelang terbuka. Pelindo yang kini sebagai operator pelabuhan dapat mengikuti lelang itu bersaing dengan operator pelabuhan swasta.
Berdasarkan PP Kepelabuhanan itu, Pelindo masih diberikan kesempatan untuk pengelolaan kepelabuhanan di Indonesia. Sesuai dengan ketentuan peralihan Bab XI Pasal 164 Ayat 1 dan 3 PP No.61/2009, kegiatan pengusahaan di pelabuhan yang telah diselenggarakan oleh badan usaha milik negara tetap diselenggarakan oleh BUMN itu.
Dalam PP itu juga diatur pengoperasian pelabuhan oleh penyelenggara yang belum diusahakan secara komersial dapat dilakukan setelah memperoleh izin dari menteri terkait untuk operasional pelabuhan utama dan pengumpul, izin gubernur untuk pelabuhan pengumpan regional, dan izin dari bupati atau wali kota untuk pelabuhan pengumpan lokal dan pelabuhan sungai dan danau.
Adapun, yang menyangkut pengembangan pelabuhan hanya dapat dilakukan berdasarkan rencana induk pelabuhan yang telah disusun oleh penyelenggara pelabuhan setelah izin operasional diperoleh.(ndul)