Kalai USCG (United States of Amerika Coast Guard) mengumumkan hasil evaluasi dan mengakui enambelas pelabuhan di Indonesia yang mereka nyatakan lulus dari penilaian, itu merupakan hak mereka, dan kami tak keberatan. Tetapi kalau kemudian muncul publikasi di banyak media dengan menyebut Dermaga Berlian yang dioperasikan oleh PT BJTI (Berlian Jasa Termkinal Indonesia) sebagai terminal yang belum memenuhi syarat ISPS Code, terus terang kami sangat masgul. Sebab pernyataan tersebut akan mempunyai dampak negatif bagi BJTI¿ ujar PFSO (Port Fasility Security Officer) BJTI Eko Hariyadi kepada Reporter Dermaga. Ucapan penuh penyesalan tersebut, terkait dengan hasil evaluasi USCG yang hanya mengakui 3 fasilitas di lingkungan kerja Pelindo III yang lolos penilaian. Ketika fasilitas tersebut adalah: Pelabuhan Cabang Banjarmasin, Terminal Petikemas Surabaya (TPS) dan Terminal Peti Kemas Semarang (TPKS). Diluar ke-16 pelabuhan di Indonesia masih dinyatakan sebagai fasilitas yang tidak secara nyata menerapkan ISPS Code.
Sejauh mana kredibiltas USCG dalam memberi penilaian terhadap pelabuhan-pelabuhan yang sudah menerima sertifikasi ISPS Code ?
Peninjauan Acak
Hasil evaluasi USCG, didasari pada kunjungan yang dilakukan terhadap beberapa pelabuhan yang meliputi: Terminal Jamrud Tanjungperak, Pelindo II Cabang Padang, TPK Koja, Terminal Konvensional Tanjung Emas, ICT Belawan, Fasiltas pengeboran Chevron, BP dan Newmont. Rata-rata tim USCG melakukan kunjungan ke satu pelabuhan hanya dalam waktu dua hari, dengan hanya melakukan diskusi dengan Adpel dan GM Pelindo serta para petinggi fasilitas DUKS.
Ketika pelabuhan yang kami pimpin dinyatakan tak memenuhi syarat, kamicukup kaget. Sebab kunjungan tim USCG dilakukan pertengahan tahun 2005, padahal dalam kurun waktu sampai dengan tahun 2008 ini kami secara terus menerus telah melakukan berbagai penambahan sarana pendukung guna memenuhi syarat-syarat yang ditentukan untuk penerapan managemen keamanan di pelabuhan dan untuk kapal¿ kata GM Pelabuhan Cabang Tanjung Emas Bambang Subekti. Pernyataan yang sama juga dilontarkan oleh GM Pelindo III Tanjungperak Achmad Baroto.
Pada kesempatan lain, Eko Hariyadi yang juga Manager Operasi BJTI mengaku fihaknya merasa kurang nyaman dengan adanya Konsul Perdagangan AS Peter Haas yang menyudutkan anak perusahaan Pelindo III tersebut. Menurutnya, publikasi luas yang menyangkut BJTI dikawatirkan bisa berdampak kepada pertumbuhan dimasa mendatang, justru pada saat ini BJTI sedang memupuk kepercayaan pelanggan guna mendorong kinerja pelayanan petikemas internasional. Sementara itu, fihaknya merasa selama ini telah cukup berusaha memenuhi ketentuan sesuai managemen keaman yang diharuskan oleh IMO.
Karena setelah peninjauan acak yang dilakukan tim USCG beberapa tahun lalu tak pernah ada teguran atau pengarahan, kami anggap semua berjalan sesuai standar. Setahu kami, tim USCG memang pernah ¿mengobok-obok¿ terminal lain di Pelabuhan Tanjungperak. Tetapi belakangan kenapa justru Terminal Berlian ikut terkena tuduhan tak sesuai standar yang ditentukan oleh USCG ?¿ ujar Eko yang pernah menempuh pendidikan Strata-2 di Malmoe, Swedia.
Sepuluh Pesan
Dari informasi yang berhasil dikumpulkan Dermaga, USCG telah mengeluarkan 10 pesan sebagai Alternative Security Procedures Process (ASPP), meliputi:
- Hanya fasilitas pelabuihan yang ada di Indonesia yang menarik perhatian dariAmerika serikat, berdasar pada pertimbangan kenbijakan ekonomi dan luar negeri, akan ditetapkan untuk mendapatkan pembebasan dari ketentuan-ketentuan yang digariskan dalam Port Security Advisory (PSA) selanjutnya. Coast Guard dalam berunding dengan instansi rekanannya akan mengevaluasi apakah fasilitas pelabuhan yang ditentukan menjamin adanya pertimbangan untuk pembebasan berdasarkan ASPP;
- Fasilitas-fasilitas pengeboran Chevron, British Petroleum dan Newmon sebagaimana fasilitas 6 pelabuhan yang sebelumnya dikunjungi oleh USCG dan ditemukan tidak secara nyata menerapkan ISPS Code akan tetapi lebih dititikberatkan pada keamanan yang benar (Jamrud Pelindo III Tanjungperak, TPK Koja Jakarta, Terminal Konvensional/Penumpang Semarang Pelindo III, Terminal Internasional Petikemas Belawan, PT Pelabuhan Indonesia III Cabang padang dan DUKS PT Semen Padang). Pelabuhan-pelabuhan tersebut akan dipertimbangkan untuk pembebasan PSA yang akan dating;
- Fasilitas-fasilitas tersebut harus mengikuti petunjuk sesuai dengan ASP yang digariskan pada paragraph 4 sampai dengan 10 pesan ini. Sejak fasilitas-fasilitas tersebut akan dipertimbangkan untuk pembebasan, mereka tidak perlu mengajukan permohonan untuk dipertimbangkan untuk pembebeasan PSA yang akan dating;
- Fasilitas suatu pelabuhan yang dimintakan pertimbangan untuk mendapatkan pembebasan dari ketentuan yang ditetapkan dalam PSA selanjutnya, menurut ASPP harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan pertimbangan akan pembebasan dan jika permintaan mereka disetujui, mereka harus mengirimkan ASPnya ke: Kantor Pusat USCG (cg.5141), 2100 2nd Street S>W. Washington DC 200693-0001, attn: Ms. Cari Bower/LDCR Michael Long. Permintaan juga dapat di-email ke [email protected] dan [email protected]. Permohonan untuk mendapatkan pertimbangan atas pembebasan tsb harus mencantumkan nama fasilitas, lokasi, komoditi yang diperdagangkan dengan AS, dan nama yang bisa dihubungi, berikut nomor telepon dan alamat e-mailnya. Fasilitas-fasilitas pelabuhan tersebut akan menerima pembebasan dari ketentuan yang digariskan dalam PSA mendatang, dan pada pemberitahuan tersebut, sebaiknya disampaikan ASP mereka;
- ASP yang disampaikan untuk ditinjau ulang dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Keamanan baik fisik dan pelaksanaannya disesuaikan dengan tempat dimana fasilitas pelabuhan tersebut berada;
(b) Ukuran fasilitas tersebut akan diasumsukan sebagai tanggungjawab pemerintah suatu negara yang belum menerapkan ISPS Code seperti kemampuan untuk mengatur dan mengubah tingkat keamanan ke kapal, mengukur sejauh mana efektifitas dan kesalahan standar keamanan fasilitas pelabuhyan tsb, dan:
(c) Verifikasi/pembuktian dari Recognized Security Organization (RSO) dimana standar keamanan sesuai dengan ASP yang berlaku di suatu tempat.
Sebagai tambahan untuk (a), (b), dan (C), fasilitas di 6pelabuhan yang sebelumnya ditinjau oleh USCG dan ditemukan tidak secara nyata memberlakukan ISPS Code, harus juga dimasukkan dalam ASP mereka. Hal tersebut menunjukkan bagaimana pengamanan yang mendapat perhatian USCG berjalan sebagaimana mestinya.
- RSO memerintahkan varifikasi ASP harus diterimakan kepada USCG dan harus bersifat independen, memiliki reputasi dan bersifat internasional yang dikenal sebagai organisasi dengan keahlian dan pengalaman di bidang keamanan maritime. RSO tersebut juga harus memiliki pengalaman dalam menyiapkan. Meninjau ulang dan mengaudit penilaian atas fasilitas keamanan pelabuhan dan rencana fasilitas keamanan pelabuhan dari keseluruhan fasilitas pelabuhan yang ada. Fasilitas pelabuhan tersebut akan diberitahukan jika RSO diterimakan kepada USCG. Hal tersebut diperbolehkan jika fasilitas pelabuhan mendapatkan persetujuan dari RSO yang mereka pilih sebelum mengikutsertakan mereka dalam mengangkan suatu ASP;
- RSO memeritahkan verifikasi ASP tidak dapat disamakan dengan RSO yang diperbantukan dalam merancang atau meninjau ulang penilaian fasilitas pelabuhan dan atau rencana keamanan pelabuhan.
- USCG akan meninjau ulang ASP dan informasi verifikasi tersebut untuk dapat dievaluasi secukupnya;
- Saying sekali USCG tidak dapat menunda dikeluarkannya PSA dan pemberitahuan pernyataan pemerintah pusat yang diterapkan ketika ASPP sedang berjalan;
Pertanyaan mengenai ASP atau ASPP harus ditujukan langsung kepada petugas Keamanan pelabuhan Internasional dari USCG untuk Indonesia, Leuitenant Commander Phil Purganan ([email protected]), Ms. Cari Bower (cari.a.bower@uscg .mil), atau Leuitenant Commander Michael Long ([email protected])