JAKARTA: Sejumlah pemodal dalam negeri dan luar negeri berminat menggarap sektor pelabuhan di Indonesia, menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No.61 tahun 2009 tentang Kepelabuhanan.
Ketua Komite Tetap Perhubungan Laut Kadin Carmelita Hartoto mengatakan calon investor itu siap membangun pelabuhan umum dan khusus di sejumlah daerah di Indonesia.
“Pemodal dari Jepang, Amerika Serikat, dan Eropa sudah menyatakan minatnya,” katanya kepada Bisnis kemarin.
Dia menjelaskan pemodal nasional lebih banyak tertarik membangun pelabuhan umum, seperti peti kemas atau kargo umum, sedangkan investor asing berminat menanam investasi di pelabuhan khusus.
“Misanya, untuk mendukung aktivitas bongkar dan muat komoditas minyak bumi dan gas,” ujarnya.
Namun, Carmelita menegaskan pemerintah harus melihat secara cermat calon investor itu apakah pemain di sektor pelabuhan atau bukan. Pihaknya berharap pemerintah hanya meloloskan investor yang sudah berpengalaman di sektor layanan kepelabuhanan.
Dia menambahkan calon investor masih menunggu langkah-langkah pemerintah untuk mengimplementasikan peraturan tersebut, seperti menuntaskan proses inventarisasi aset pemerintah yang baru mulai dilakukan.
Ketua Harian Masyarakat Pemerhati Pelayaran, Pelabuhan, dan Lingkungan Maritim (Mappel) Elly Rasdiani Sudibjo mengatakan mendukung langkah pemerintah melakukan inventarisasi aset di pelabuhan, menyusul terbitnya PP Kepelabuhanan.
Menurut dia, hasil inventarisasi aset sangat ditunggu oleh investor untuk memperoleh kepastian mengenai posisi aset yang berpeluang mereka garap. “Kami mengapresiasi langkah Dephub sebab calon investor tengah menunggu hasilnya,” katanya.
Kepastian aset
Dia menjelaskan banyak calon investor dalam negeri yang menyatakan minatnya untuk berusaha di sektor kepelabuhan, tetapi mereka meminta adanya kepastian soal penguasaan aset, apakah diserahkan ke BUMN pelabuhan atau pemerintah.
“Kalau aset sudah dikembalikan kepada pemerintah, swasta dapat mengetahui posisinya untuk masuk ke sektor itu,” tutur Elly.
Dia menambahkan berdasarkan PP Kepelabuhanan, seharusnya tidak ada lagi monopoli di pelabuhan sehingga tercipta iklim persaingan yang sehat dalam berusaha.
“Kami sekarang tinggal mengawal bagaimana pemerintah dapat memberikan kesempatan yang sama kepada swasta untuk menjadi operator di pelabuhan.”(dan)