CILACAP – Pendapatan PT Pelindo III Cabang Pelabuhan Tanjung Intan, Cilacap, terancam turun. Penurunan itu diprediksi mencapai 50 persen. “Ini dampak diberlakukannya Undang-Undang Pelayaran yang baru, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,” tutur Didiek Harijanto, General Manager PT Pelindo III Cabang Pelabuhan Tanjung Intan, Cilacap, kemarin.
Lebih lanjut dia mengatakan, penurunan pendapatan karena undang-undang baru tersebut telah memangkas kewenangan PT Pelindo. Berdasarkan undang-undang baru itu, PT Pelindo hanya sebagai operator. “Kami hanya bisa melakukan usaha bongkar muat saja,” kata Didiek. Padahal sebelumnya, PT Pelindo berhak mengatur seluruh aktivitas kepelabuhan. Dengan undang-undang tersebut, PT Pelindo harus berbagi tugas dengan pemerintah dalam mengurus aktivitas kepelabuhan.
Tapi, kata Didiek, pemberlakuan undang-undang tersebut kini masih menunggu peraturan pemerintah. Dia mengaku belum tahu kapan peraturan pemerintah itu akan diterbitkan. “Perhitungan saya, pendapatan Pelindo akan turun hingga 50 persen,” ujarnya.
Didiek menambahkan, pada 2009 ini target pendapatan Pelindo adalah Rp 50 miliar. Tapi jika peraturan baru itu sudah berjalan efektif, pendapatan Pelindo bisa turun drastis menjadi sekitar Rp 25 miliar. Agar pendapatan tidak turun drastis, kata Didiek, ada beberapa langkah antisipasi yang kini dilakukan. Salah satunya, meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar mampu bersaing dengan operator swasta yang juga melakukan usaha bongkar muat di Tanjung Intan. Selain Pelindo, saat ini ada 19 operator swasta yang melakukan usaha serupa.
Pelabuhan Tanjung Intan merupakan pelabuhan yang banyak disinggahi kapal besar untuk keperluan industri. Dalam seminggu, rata-rata ada dua kapal besar bersandar di pelabuhan itu.(dan)