Meski tarifnya murah, kapal asing tak didispensasi
Tanggal Kirim:04 Nopember 10
JAKARTA: Pelaku pelayaran tetap mengharapkan tidak ada dispensasi bagi kapal asing, kendati tarif kapal asing yang beroperasi di Indonesia lebih murah jika dibandingkan dengan kapal berbendera Merah Putih.
Direktur Utama PT Era Indoasia Fortune Paulis Amin Djohan mengakui tarif kapal berbendera asing yang beroperasi di Indonesia jauh lebih murah dibandingkan dengan tarif kapal berbendera Indonesia.
Namun, katanya, tarif murah kapal asing tersebut tidak bisa dijadikan satu-satunya alasan untuk memberikan dispensasi.
“Sebab, penguasaan angkutan laut dalam negeri oleh pelayaran nasional merupakan bagian dari perwujudan kedaulatan negara,” katanya.
Bisnis memberitakan tiga institusi pemerintah yakni Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sekretaris Negara (Setneg) menyatakan kelonggaran penggunaan kapal asing tidak bisa diberikan.
Dengan demikian, permohonan kelonggaran penggunaan kapal berbendera asing untuk kegiatan pengangkutan di dalam negeri yang iajukan Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM Evita H. Legowo dipastikan ditolak oleh Kemenhub.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Leon Muhamad membenarkan nstansinya meminta legal opinion ke ketiga institusi itu setelah menerima pengajuan permohonan dispensasi penggunaan kapal asing dari Dirjen Migas.
Kemenhub sejauh ini tidak memberikan dispensasi penggunaan kapal asing yang beroperasi di perairan Indonesia sesuai dengan UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan Instruksi Presiden No.5 tahun 2005 tentang Pemberdayaan Sektor Pelayaran.
Namun, Kemenhub memberikan sinyal akan mengeluarkan dispensasi jika penggunaan kapal asing tersebut terkait dengan kepentingan nasional yang lebih tinggi. “Kalau untuk kepentingan nasional, nanti akan diperhatikan,” katanya.
Pada 25 Juni 2010, Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo mengajukan surat Rekomendasi Percepatan Pengalihan Bendera dan Dispensasi Pemakaian Kapal Berbendera Asing untuk ConocoPhilips Indonesia.
Surat yang ditujukan langsung kepada Dirjen Perhubungan Laut, Kemenhub tersebut menyatakan ConocoPhilips Indonesia membutuhkan kapal dalam rangka pelaksanaan kontrak kerja sama untuk kegiatan eksplorasi dan pengembangan migas di Blok B Laut Natuna, Blok Amborip VI dan Blok Laut Arafura. (sut)