PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero)
 
04 Maret 2011
UNDANGAN ACARA MAULID NABI MUHAMMAD SAW
02 Maret 2011
Tol Sarangan-Benoa Bali Mulai Digarap April 2011
02 Maret 2011
Terlalu Besar, Kapal Pesiar Berisi 1.400 Turis Tak Bisa Berlabuh di Bali
02 Maret 2011
PELABUHAN BENOA GALAKAN PENGHIJAUAN
22 Februari 2011
PT Pelindo III Menjadi BUP
22 Februari 2011
Djarwo: Terminal di Tanjung Perak milik Pelindo III
22 Februari 2011
Pelindo III resmi jadi Badan Usaha Pelabuhan
22 Februari 2011
Perlancar mobilitas barang, pembangunan Teluk Lamong dikebut
22 Februari 2011
RAPAT KOORDINASI ANTARA OTORITAS PELABUHAN III DENGAN PT PELINDO III
22 Februari 2011
Djarwo: Terminal di Tanjung Perak milik Pelindo III
Berita Per Bulan:
  Lihat buku tamu
  Isi buku tamu
  QPR
  PPKB Online
  LINK TERKAIT:
  PELINDO I
  PELINDO II
  PELINDO IV
  DEPARTEMEN PERHUBUNGAN RI
  BUMN RI
  Jumlah pengunjung : 112333
  Pengunjung online : 7
  Corporate Secretary
PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero)
[email protected]
RAPAT KOORDINASI ANTARA OTORITAS PELABUHAN III DENGAN PT PELINDO III
Tanggal Kirim:22 Februari 11

 

“satukan tekad dengan kebersamaan unsur perhubungan dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan dan tata kelola pelabuhan masa depan”

 

Kegiatan rapat koordinasi antara UPT Dirjen Perhubungan Laut dengan PT Pelindo III (Persero) dilingkungan wilayah kerja otoritas Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya diselengarakan atas prakarsa dan inisiatif PT Pelindo III (Persero) bersama otoritas pelabuhan III yang dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 18 Pebruari di Hotel Majapahit Surabaya dengan tema “melalui rapat koordinasi kita satukan tekad dengan kebersamaan unsur perhubungan dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan dan tata kelola pelabuhan masa depan”.

Maksud dan tujuan penyelenggaraan kegiatan tersebut adalah untuk menyamakan persepsi terhadap amanah UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan PP No 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, memberikan pemahaman atas tugas dan kewenangan kantor otoritas pelabuhan sesuai dengan KM Nomor : 63 tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja kantor otoritas pelabuhan dan memberikan kesamaan pandang terhadap implementasi tugas pokok dan fungsi kewenangan dilingkungan wilayah kerja kantor otoritas pelabuhan tanjung perak  Surabaya.

Peserta yang hadir terdiri dari Direktur Pelabuhan dan Pengerukan, Direksi PT Pelindo III dan IV, Syahbandar Utama Tanjung Perak, Tanjung Priok, Belawan dan Makasar,  Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Perak, Tanjung Priok, Belawan dan Makasar, Administrator Pelabuhan kelas I sampai dengan kelas V, General Manajer dan Manajer Kawasan dilingkungan PT. Pelindo III (Persero).

Direktur Utama PT. Pelindo III (Persero) dalam sambutannya menyatakan bahwa tujuan penyelenggaraan pertemuan ini tidak lain adalah untuk memperoleh pemahaman yang sama atas UU nomor 17 tahun 2008. Para pihak agar saling menyadari bahwa sangat mungkin terjadi perbedaan penafsiran atas pasal-pasal yang terdapat di dalam UU dimaksud. Sehingga, atas kondisi tersebut perlu ditetapkan tafsiran yang paling tepat oleh pihak yang lebih berwenang. 

Komisi V DPR RI di Jakarta dalam Rapat Dengar Pendapat beberapa waktu yang lalu, telah menyatakan kesiapannya menjadi penilai dan membantu dalam menentukan tafsiran yang paling sesuai dengan jiwa undang-undang tersebut.

Satu hal yang perlu disadari bersama adalah  sebelum diperoleh penetapan yang final terhadap perbedaan yang ada, pelayanan terhadap para pengguna jasa tidak boleh terganggu dan kinerja pelayanan di lapangan akan terus dijaga agar tidak mengalami penurunan.

PT Pelindo III (Persero) adalah salah satu BUMN pelabuhan yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 68 tahun 1991. Saat ini Pelindo III mengelola 43 pelabuhan di 7 wilayah propinsi di Indonesia, yaitu: Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat dan Bali.

Sejalan dengan undang-undang nomor 17 tahun 2008, Pelindo III diamanatkan untuk berubah dari pengelola pelabuhan menjadi operator terminal. Perubahan ini justru akan dimanfaatkan PT Pelindo III sebagai momentum untuk memperbaiki kualitas pelayanan dan meningkatkan produktivitas melalui upaya perbaikan dan penataan.

Di dalam menjalankan amanat UU nomor 17 tahun 2008, perlu dilakukan pemahaman terhadap dua hal, yaitu:

(1)    Pemahaman tentang organisasi Otoritas Pelabuhan;

(2)    Pemahaman tentang keberadaan Pelindo sebagai BUP.

Terhadap Otoritas Pelabuhan, perlu pemahaman sebagai berikut :

·         Di pelabuhan komersial, dibentuk Otoritas Pelabuhan yang berwenang untuk membuat regulasi di bidang operasi pelabuhan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan tersebut, termasuk atas kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP);

·         Selain itu Otoritas Pelabuhan dapat mengambil tindakan dan memberikan sanksi terhadap pihak-pihak yang tidak melaksanakan regulasi sebagaimana mestinya.

Di sisi lain, perlu pemahaman atas keberadaan PT Pelindo III sebagai berikut:

·         Pelindo bersifat sebagai BUP yang berperan sebagai operator yang mengoperasikan terminal dan fasilitas pelabuhan;

·         Kegiatan bongkar muat barang di terminal dilakukan oleh BUP;

·         Bila mengacu pada pasal 344 UU nomor 17 tahun 2008, dapat diartikan bahwa Pelindo merupakan BUP dan secara otomatis bertindak sebagai operator di fasilitas terminal yang sudah dimiliki oleh Pelindo, sehingga kegiatan bongkar muat barang di terminal tersebut dilaksanakan oleh Pelindo III.

·         Masih menurut pasal 344, Pelindo harus menghadapi masa transisi maksimal 3 tahun dan sejak bulan Mei 2011 sudah mulai beroperasi sebagai operator terminal. Oleh sebab itu, sebelum masa transisi selesai kami sudah harus sepenuhnya menjalankan amanat undang-undang.

PT Pelindo III menyadari bahwa tidak mungkin mengabaikan para pelaku yang telah sejak lama melakukan kegiatan di atas fasilitas milik Pelindo III (terutama perusahaan bongkar muat / PBM), sehingga kami mengambil langkah menjalin kerjasama dengan PBM tersebut.

Contoh yang telah dilaksanakan adalah di pelabuhan Tanjung Perak. Pelindo III mengajak para PBM untuk bersama-sama memajukan pelabuhan sehingga dapat menghasilkan produktivitas yang lebih tinggi. Akan tetapi, di pelabuhan Tanjung Perak terdapat ratusan PBM sehingga kami tidak mungkin melakukan pendekatan satu persatu ke masing-masing PBM.

Para PBM tersebut kemudian diminta membentuk konsorsium sehingga terdapat satu penanggung jawab terhadap semua masalah sehingga upaya-upaya peningkatan produktivitas dalam suatu terminal dapat dilakukan dengan cepat dan terintegrasi.

Pada tahap awal, Pelindo III melaksanakan kerjasama dalam bentuk join operation dengan masing-masing penanggung jawab konsorsium di tiap terminal, dimana Pelindo III bertindak sebagai operator terminal, sesuai dengan pasal 345 ayat (2) UU 17 tahun 2008.

Harapannya peran Pelindo III sebagai operator terminal di pelabuhan Tanjung Perak bisa dimulai pada tanggal 1 Maret 2011. Saat ini PT Pelindo III (Persero) telah sampai pada tahap akhir pembahasan bersama dengan tim Otoritas Pelabuhan terkait sistem dan prosedur pelayanan. Selanjutnya langkah yang  telah dilaksanakan di Tanjung Perak akan menjadi percontohan buat pelabuhan lainnya.

 Hingga saat ini belum terdapat pemahaman yang jelas mengenai aset yang dimiliki Pelindo III. Apakah di dalam pengelolaan ke depan diperlukan perjanjian konsesi, mengingat sebagian aset tersebut merupakan ”Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III”, yang dituangkan dalam empat Peraturan Pemerintah, yaitu:

1.       PP nomor 11 tahun 1997 tanggal 29 April 1997;

2.       PP nomor 55 tahun 1999 tanggal 17 Juni 1999;

3.       PP nomor 66 tahun 2000 tanggal 21 Agustus 2000;

4.       PP nomor 18 tahun 2002 tanggal 23 April 2002.

PT. Pelindo III berpendapat bahwa implementasi UU nomor 17 tahun 2008 perlu pula memperhatikan aturan perundangan lainnya yang telah hadir sebelumnya, utamanya:

1.       UU nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria;

2.       UU nomor 40 tahun 1997 tentang Perseroan Terbatas;

3.       UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.

Beberapa pasal dari UU nomor 17 tahun 2008 masih bersifat intepretatif, artinya masih terdapat perbedaan intepretasi oleh berbagai pihak. Apa pun intepretasi yang ditetapkan Pemerintah, tetapi           PT Pelindo III yakin bahwa Kementerian Perhubungan sebagai regulator akan tetap mendukung Pelindo menjadi besar, sesuai dengan Surat Menteri Perhubungan kepada Presiden RI Nomor : HK.003/1/7-Aphb-2008 Tgl. 22 April 2008 perihal Laporan Perkembangan Pembahasan RUU tentang Pelayaran, antara lain dinyatakan dengan tegas bahwa PT Pelindo tetap menyelenggarakan jasa kepelabuhanan kecuali untuk kegiatan pada pelabuhan baru atau diluar Daerah Lingkungan Kerja (DLKR).

PT Pelindo III siap membantu dan mendukung penyelesaian tugas-tugas tersebut, antara lain pembuatan Rencana Induk Pelabuhan. Sebelum diberlakukannya UU nomor 17 tahun 2008, hal tersebut menjadi salah satu tugas Pelindo III selaku penyelenggara pelabuhan umum.

Perbedaan yang terjadi di lapangan, diharapkan tidak akan menghambat pelayanan kepada pengguna jasa. Perlu adanya dukungan kerjasama dari para aparat Otoritas Pelabuhan setempat dengan para General Manajer di lingkungan Pelindo III. Kerjasama ini diperlukan agar tekad untuk melaksanakan undang-undang ini secara konsisten dan konsekuen bisa terlaksana.

Sedangkan Dirjen Perhubungan Laut yang sambutannya dibacakan oleh Suwandi Saputro, Direktur Pelabuhan dan pengerukan mengatakan bahwa dalam menyikapi paradigma kemaritiman pada era indonesia baru seiring dengan terbentuknya UU No. 17 Tahun 2008 tentang pelayaran, perlu kebijakan nasional yang komprehensif, meliputi :

1.       Aspek ekonomi bidang kemaritiman menjadi arus utama kebijakan ekonomi nasional;

2.       Kebijakan ekonomi makro ditujukan bagi tumbuh kembangnya ekonomi riil dan terciptanya  social equity secara proporsional;

3.       Terciptanya efisiensi penyelenggaraan pelabuhan secara nasional yang menuju kualitas berskala internasional dengan menciptakan competitive advantages;

4.       Perlu percepatan pelayanan dengan  mengurangi birokrasi dan memperlancar Sistem dan Prosedur (Sispro).

Mengakhiri wawancara dengan para wartawan usai kegiatan rapat koordinasi tersebut, Suwandi Saputro, Direktur Pelabuhan dan Pengerukan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menegaskan kembali bahwa terhadap BUP yang telah mendapatkan ijin selambat-lambatnya    1 (satu) tahun setelah  ijin BUP dikeluarkan harus sudah membangun fasilitas pelabuhan yang akan digunakan untuk kegiatan sebagai terminal operator dan apabila dalam batas waktu 1 (satu) tahun belum bisa memenuhinya maka ijin BUP tersebut akan dibekukan atau dinyatakan expired.

(Humas.Pelindo III)

 

 

 

Berita lain pada bulan ini:
1.UNDANGAN ACARA MAULID NABI MUHAMMAD SAW   (04 Maret 11)
2.Tol Sarangan-Benoa Bali Mulai Digarap April 2011   (02 Maret 11)
3.Terlalu Besar, Kapal Pesiar Berisi 1.400 Turis Tak Bisa Berlabuh di Bali   (02 Maret 11)
4.PELABUHAN BENOA GALAKAN PENGHIJAUAN  (02 Maret 11)