suarasurabaya.net| PT. Pelindo III (Persero) akhirnya secara resmi menjadi Badan Usaha Pelabuhan (BUP) melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor : KP.88/2011.
Dengan keluarnya izin BUP tersebut, posisi BUMN pelabuhan itu semakin jelas sebagai BUP yang selama ini paling eksis dan mendominasi dalam kegiatan jasa kepelabunan.
Izin BUP tersebut memberikan kewenangan pada PT Pelindo III untuk mengelola pelabuhan beserta fasilitasnya. PT. Pelindo III dapat melakukan kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhan, yang meliputi kegiatan: penyediaan dan pelayanan jasa dermaga untuk tambat, penyediaan dan pelayanan pengisian bahan bakar dan pelayanan air bersih, penyediaan dan pelayanan fasilitas naik turun penumpang atau kendaraan.
Selain itu juga kegiatan penyediaan dan pelayanan jasa dermaga untuk kegiatan bongkar muat barang dan petikemas, penyediaan dan pelayanan jasa gudang dan tempat penimbunan barang, alat bongkar muat serta peralatan pelabuhan, penyediaan dan pelayanan jasa terminal petikemas, curah cair, curah kering dan roro, penyediaan dan pelayanan jasa bongkar muat barang, penyediaan dan pelayanan pusat distribusi dan konsolidasi barang, penyediaan dan pelaksanaan jasa penundaan kapal.
Dalam melakukan kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan, PT Pelindo III juga diwajibkan untuk : menyediakan dan memelihara kelayakan fasilitas pelabuhan, memberikan pelayanan kepada pengguna jasa pelabuhan sesuai standart pelayanan yang ditetapkan oleh pemerintah, menjaga keamanan, keselamatan dan ketertiban pada terminal dan fasilitas pelabuhan yang dioperasikan, ikut menjaga keselamatan, keamanan dan ketertiban yang menyangkut angkutan di perairan.
Selain itu juga memelihara kelestarian lingkungan, memenuhi kewajiban sesuai dengan konsesi dalam perjanjian dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam siaran pers yang diterima suarasurabaya.net, Selasa (22/02), menurut EDI PRIYANTO Humas PT Pelindo III, dengan keluarnya izin BUP tersebut, menunjukkan PT Pelindo III telah merespon keinginan pemerintah dalam hal penerapan Undang-Undang (UU) No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 61 tahun 2009 tentang Kepelabuhanan.
Selama ini PT Pelindo III telah melakukan kegiatan bongkar muat barang baik berupa general cargo, curah cair, curah kering serta petikemas baik internasional maupun domestik. Selain itu PT Pelindo III juga telah berpengalaman dalam pengelolaan terminal penumpang kapal laut termasuk juga dengan pelayanan kapal roro.
EDI PRIYANTO mengungkapkan terkait dengan diperolehnya izin BUP maka PT Pelindo III telah bertekad dan berkomitmen untuk senantiasa mengutamakan peningkatan kualitas pelayanan serta penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada setiap kegiatan operasionalnya, dengan menaruh kepedulian pemeliharaan lingkungan kerja pelabuhan yang berwawasan lingkungan (Eco Port) serta menjamin keamanan di pelabuhan.
Saat ini Pelindo III telah mengelola 43 pelabuhan di 7 wilayah provinsi di Indonesia, yaitu: Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat dan Bali.(ipg)
sumber:suarasurabaya.net