SURABAYA, kabarbisnis.com: PT Pabuhan Indonesia (Pelindo) III secara resmi telah menjadi Badan Usaha Pelabuhan (BUP). Ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan RI KP.88/2011 tanggal 14 Pebruari 2011 tentang Pemberian Izin Usaha Kepada PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP).
“Dengan keluarnya izin BUP tersebut, posisi kami menjadi semakin jelas sebagai badan usaha pelabuhan yang selama ini memang paling eksis dan mendominasi dalam kegiatan jasa kepelabunanan,” ungkap Kepala Humas Pelindo III Edi Priyanto di Surabaya, Selasa (22/2/2011).
Menurut Edi, izin BUP tersebut memberikan kewenangan pada PT Pelindo III untuk mengelola pelabuhan beserta fasilitasnya. Sehingga PT Pelindo III dapat melakukan kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhan, yang meliputi kegiatan penyediaan dan pelayanan jasa dermaga untuk tambat, penyediaan dan pelayanan pengisian bahan bakar dan pelayanan air bersih, penyediaan dan pelayanan fasilitas naik turun penumpang atau kendaraan.
Selain itu, lanjutnya, Pelindo III juga bisa menyelenggarakan kegiatan penyediaan dan pelayanan jasa dermaga untuk kegiatan bongkar muat barang dan petikemas, penyediaan dan pelayanan jasa gudang dan tempat penimbunan barang, alat bongkar muat serta peralatan pelabuhan, penyediaan dan pelayanan jasa terminal petikemas, curah cair, curah kering dan roro, penyediaan dan pelayanan jasa bongkar muat barang, penyediaan dan pelayanan pusat distribusi dan konsolidasi barang, penyediaan dan pelaksanaan jasa penundaan kapal.
“Dalam melakukan kegiatan tersebut, kami juga diwajibkan untuk menyediakan dan memelihara kelayakan fasilitas pelabuhan, memberikan pelayanan kepada pengguna jasa pelabuhan sesuai standar pelayanan yang ditetapkan oleh pemerintah, menjaga keamanan, keselamatan dan ketertiban di terminal dan fasilitas pelabuhan yang dioperasikan serta memenuhi kewajiban sesuai dengan konsesi dalam perjanjian,” ungkap Edi.
Menurutnya, telah keluarnya izin BUP tersebut menunjukkan Pelindo III telah merespons keinginan pemerintah dalam hal penerapan Undang-Undang (UU) 17/2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 61 tahun 2009 tentang Kepelabuhanan.
“Kami juga telah berupaya meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada. Tidak hanya tenaga operasional yang dipersiapkan dan dibekali berbagai jenis training dan pelatihan, juga telah dipersiapkan tenaga-tenaga ahli kepelabuhanan yang bersertifikasi dari Dirjen Perhubungan Laut sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundangan,” pungkasnya. kbc6
sumber:kabarbisnis.com