SURABAYA, kabarbisnis.com: Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III, Djarwo Surjanto menegaskan bahwa secara legal, seluruh terminal yang ada di Pelabuhan Tanjung Perak adalah milik Pelindo III karena penyertaan modal pemerintah hanya sekitar 10% dari total aset yang dimiliki Pelindo III.
“Pada saat audit tahun 2009, total aset Pelindo III di Tanjung Perak mencapai Rp4,3 triliun. Dan dari seluruh aset tersebut, penyertaan modal pemerintah hanya sekitar Rp800 miliar. Ini artinya, secara legal seluruh terminal di Tanjung Perak adalah milik Pelindo III,” ungkap Djarwo Surjanto di Hotel Majapahit Surabaya, Jumat (18/2/2011).
Untuk itu, lanjutnya, sesuai dengan Undang-Undang nomor 17 pasal 90, Pelindo III sebagai Terminal Operator akan mengoperasikan terminalnya sesuai dengan ketentuan.
“Nah, melalui kebijakan ini, akhirnya kami menggandeng mitra dari perusahaan Bongkar Muat (PBM) yang selama ini sudah bekerja di Tanjung Perak dengan membentuk konsorsium berdasarkan terminal atau daerah operasi, di Jamrud Utara, Jamrud Selatan dan Nilam,” terangnya.
Melalui kerjasama ini, Pelindo III bersama mitra tersebut akan membuat semacam master plan atau program kerja yang nantinya akan diserahkan kepada Otorita Pelabuhan (OP) untuk mendapatkan persetujuan.
Terkait berlaku efektifnya UU nomor 17/2008 tentang pelayaran per April 2011 yang memiliki jiwa penghapusan monopoli, Djarwo menyatakan bahwa monopoli di Tanjung Perak saat ini sudah selesai dan tidak ada lagi. Ini terlihat dari adanya beberapa terminal swasta yang sudah beroperasi sebagai terminal umum, seperti terminal milik PT Maspion dan MISI di Madura.
Saat ini, lanjutnya, terminal Maspion tidak hanya digunakan untuk masuknya barang milik Maspion saja, namun juga digunakan untuk umum. Dengan langkah ini, maka persaingan di Tanjung Perak akan menjadi sehat dan pelayanan di pelabuhan dipastikan menjadi kompetitif.
“Monopoli sudah berakhir. Dan melalui UU 17/2008 tersebut, jika ada pihak swasta yang mau membangun pelabuhan, tidak lagi harus bekerjasama dengan Pelindo. Ijin pembangunan terminal juga tidak ke Pelindo akan tetapi kepada OP. Yang berhak melihat dan menentukan daerah atau lokasi mana yang cocok untuk pembangunan terminal adalah OP,” pungkas Djarwo. kbc6
sumber:kabarbisnis.com