PRESS RELEASE
USAHA BONGKAR MUAT DIDESAK SERTIFIKASI ALAT
SEMARANG – Berlatarbelakang pentingnya keselamatan kerja terhadap manusia dan lingkungan, PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Tanjung Emas mengadakan acara sosialisasi pelaksanaan SMK3 pada Selasa (17/4). Selain membahas peranan kesadaran pribadi dalam keselamatan dan kesehatan kerja, peralatan bongkar muat, alat angkut dan angkat juga memiliki pengaruh penting pada produktivitas dalam bekerja.
Sosialisasi standarisasi alat bongkat muat langsung diberikan oleh Kepala Adpel Tanjung Emas, Carolus Sengadji kepada para pengusaha bongkar muat yang berada di lingkungan Pelabuhan Tanjung Emas. Ia mengatakan pihaknya menjadi kepanjangan tangan Ditjen Hubla terkait sosialisasi sertifikasi alat angkat dan angkut serta surat ijin operator.
Menurutnya, hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Dirjen Perhubungan Laut dan Dirjen Pembinaan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan (BINAWAS) No.PP.72/3/9-99; Kep.507/BW/1999 tanggal 21 Desember 1999 tentang Pemeriksaan dan Pengujian terhadap Pesawat Alat angkat dan Angkut, Pesawat Uap dan Bejana Tekan yang berada di kapal dan pelabuhan. Selain itu sesuai dengan Surat Keputusan Dirjen Hubla No.PP.74/1/18.01 tanggal 19 Juni 2001 tentang Pedoman Penertiban Sertifikat Laik Pakai terhadap Pesawat Alat angkat dan Angkut, Pesawat Uap dan Bejana Tekan yang berada di kapal dan pelabuhan.
Dalam kegiatan pemeriksaan dan pengujian , Dirjen Hubla sendiri menunjuk Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) dan Sucofindo sebagai pelaksana sertifikasi. “Mereka bertugas memeriksa dan menguji alat angkat, angkut, pesawat uap dan bejana tekan serta bertugas menerbitkan surat percobaan jalan. Nantinya sertifikat laik pakai berlaku selama 5 tahun sejak dilakukan pemerikasaan dan pengujian dengan ketentuan setiap satu tahun dilakukan uji ulang. Sedangkan sertifikat operator juga berlaku lima tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang”, jelas Carolus dalam acara yang dilaksanakan di kantor Pelabuhan Tanjung Emas, Jalan Coaster Nomor 10 ini.
Disinggung mengenai lingkup peralatan dan syarat, ia mengatakan seluruh peralatan bongkar muat yang dioperasikan di lokasi dermaga maupun lapangan penumpukan, seperti container crane, rubber tyred gantry, top loader, side loader, head truck dan forklift menjadi wajib untuk disertifikasi. “Kami akan memanggil Sucofindo dan BKI untuk rapat sertifikasi bersama Adpel untuk lebih jelasnya”, ungkapnya lagi.
General Manager PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Tanjung Emas, Rismarture Sidabutar menyatakan kesiapannya mendukung program pemerintah ini. “Kami mendukung adanya pengujian dan sertifikasi alat. Semoga begitu juga dengan rekan-rekan Perusahaan Bongkar Muat lainnya. Karena penjaminan produktivitas pesawat angkut dan angkat berpengaruh pada standar kinerja pelayanan operasional pelabuhan yang telah ditetapkan.”
Info lebih lanjut hubungi :
Humas PT Pelindo III (Persero) Cabang Tanjung Emas
Jln. Coaster no.10 Semarang
Husninatul Ghassani (Nina)
085 641 785 741
Email: [email protected]