Corporate
Secretary
PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) [email protected]
Pengembangan industri pelayaran belum efektif
Tanggal Kirim:06 Maret 10
JAKARTA (Bisnis.com): Operator kapal penyeberangan belum merasakan implementasi UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran dalam 2 tahun terakhir, terutama terkait dengan pasal 56 mengenai pengembangan industri pelayaran nasional.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Syarifuddin Mallarangan mengatakan pasal 56 UU No.17 tahun 2008 menegaskan pengembangan dan pengadaan armada niaga nasional dilakukan secara terpadu.
Menurut dia, pengertian terpadu di dalam UU tersebut menyebutkan kegiatan pemberdayaan armada niaga nasional dilakukan oleh pemerintah dengan memberikan sejumlah kemudahan kepada operator kapal.
Pasal 57 UU itu menyebutkan kemudahan yang dimaksud adalah pembiayaan dan perpajakan, kemitraan kontrak jangka panjang antara penyedia jasa dengan pemilik barang, dan memberikan jaminan tersedianya bahan bakar.
Namun, katanya, setelah 2 tahun UU itu ditetapkan, sektor pelayaran penyeberangan nasional belum mendapatkan kemudahan, buktinya kegiataan pengadaan armada dalam rangka peremajaan sulit mendapatkan sumber pendanaan.
“Sumber pembiayaan pengadaan kapal masih sulit diperoleh, fasilitas pajak juga belum diperoleh, sehingga kini tidak sedikit kapal penyeberangan yang usianya diatas 30 tahun,” katanya kepada Bisnis.com pagi ini.
Dia mencontohkan saat ini bunga kredit yang dikucurkan perbankan kepada sektor transportasi laut berkisar antara 13%-16% meskipun suku bunga acuan atau BI Rate stagnan di level 6,5%.
Bank Indonesia kemarin untuk kedelapan kalinya menetapkan BI Rate di posisi 6,5%.
Gapasap meminta pemerintah lebih serius mendorong sektor yang berhubungan langsung dengan kegiatan pemberdayaan industri pelayaran seperti lembaga keuangan dan perpajakan supaya pengadaan kapal penyeberangan tidak tersendat. (wiw)