Corporate
Secretary
PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) [email protected]
Tim NSW: Izin ekspor sebaiknya ditangani pusat
Tanggal Kirim:18 Maret 10
JAKARTA (Bisnis.com): Tim Pelaksana Teknis National Single Window (NSW) mengharapkan agar seluruh perizinan ekspor komoditas ditangani oleh pemerintah pusat, agar mempermudah operasional sistem kepabeanan secara elektronik itu.
Kepala Tim Pelaksana Teknis NSW Susiwijono Mugiharso mengatakan saat ini ada sejumlah komoditas yang perizinannya masih di tangan pemerintah daerah, di antaranya adalah kopi dan ikan.
“SPE [surat perizinan ekspor] kopi itu mintanya masih di pemda, seharusnya kalau kegiatan ekspor itu kan sudah harus di pusat, dalam hal ini Kementerian Perdangan. Selain itu, ekspor ikan juga masih dikenakan retribusi daerah. Ke depannya diharapkan perizinan untuk ekspor, semuanya sudah ke pusat, dalam hal ini kementerian,” paparnya, sore ini.
Dia menuturkan pihaknya sudah membahas penerbitan SPE kopi oleh pemda dengan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Diah Maulida. “Respon beliau cukup positif,” jelas Susiwijono.
Pemerintah pada tahun ini berencana untuk mewajibkan implementasi sistem NSW untuk kegiatan ekspor di sejumlah pelabuhan dan di satu bandara internasional.
Sesuai dengan Instruksi Presiden No. 1/2010, pelabuhan yang berkewajiban menerapkan NSW Ekspor adalah Tanjung Mas Semarang (1 Juni 2010), Belawan Medan (1 Agustus 2010), Tanjung Priok Jakarta dan Bandara Soekarno-Hatta Jakarta (1 Oktober 2010).
Adapun NSW ekspor sebelumnya sudah diimplementasikan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, sejak tahun lalu.
Susiwijono menuturkan saat ini implementasi NSW eskpor di Tanjung Perak baru menyentuh 5 jenis perizinan ekspor yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan. Kelima jenis itu ET rotan, LS rotan, SPE rotan, SPE Migas, dan SPE besi scrap.
“Pemilihan lima jenis izin itu berdasarkan kesiapan Kemendag untuk meng-upload data elektronik ke portal NSW,” katanya. (ts)