JAKARTA (Bisnis.com): Kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang mengoperasikan 47 unit kapal berbendera asing pendukung kegiatan lepas pantai (off shore) di mana kontraknya berakhir tahun ini, diminta segera membuka tender baru.
Anggota Bidang Off Shore Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Darmansyah Tanamas mengatakan pembukaan tender lebih awal akan memudahkan pelayaran nasional menyediakan kapal berbendera Indonesia sesuai kriteria yang diinginkan KKKS.
Menurut dia, pelaku usaha saat ini menunggu dibukanya tender oleh mitra Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (BPMigas). “Sebab pengadaan kapal off shore biasanya baru bisa dilakukan setelah tender dibuka,” katanya kepada Bisnis.com, pagi ini.
Berdasarkan dokumen BP Migas, hingga Januari 2010, sebanyak 63 kapal berbendera asing masih beroperasi di Indonesia yang disewa oleh KKKS untuk mendukung kegiatan lepas pantai dari total 531 unit kapal.
Dari 63 kapal itu, sebanyak 47 unit memiliki kontrak yang akan berakhir sebelum 1 Januari 2011, sedangkan sisanya sebanyak 16 unit mengantongi kontrak yang melebihi tenggat pelaksanaan roadmap asas cabotage. Ke-16 kapal itu dioperasikan oleh 6 KKKS.
KKKS itu antara lain CNOOC Southeast Sumatra BV, ConocoPhilips Indonesia, Petrochina International Bermuda Ltd, Petrochina International Jabung Ltd, Santos (Sampang) Pty Ltd, dan Total E&P Indonesia.
Darmansyah menjelaskan geliat pengadaan kapal off shore berbendera Merah Putih oleh pelayaran nasional masih berlanjut hingga tahun ini guna memenuhi amanat UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
UU itu menegaskan bahwa kegiatan pengangkutan laut di dalam negeri wajib menggunakan kapal berbendera Indonesia dan diawaki oleh awak warga negara Indonesia. (mrp)