Corporate
Secretary
PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) [email protected]
INSA tolak keluarkan klarifikasi 13 kapal asing
Tanggal Kirim:08 Maret 10
JAKARTA (Bisnis.com): Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) menolak mengeluarkan klarifikasi 13 dokumen kapal jenis anchor handling tug and supplay (AHTS) berbendera asing dari 41 yang diajukan selama 2009 hingga Februari 2010 karena melanggar ketentuan batas umur kapal.
Dokumen klarifikasi tersebut diajukan oleh sejumlah perusahaan off shore (pendukung kegiatan lepas pantai) nasional menyusul segera ditutupnya peluang kapal berbendera asing untuk kegiatan pengangkutan barang di dalam negeri mulai 1 Januari 2011.
Sejumlah perusahaan yang mengajukan klarifikasi kapal AHTS ke INSA antara lain PT Tamarin Samudra, PT Jason Marintama Servindo, PT Sudjaca Palembang, PT Sillo Maritime Perdana, PT Tidewater Operators Indonesia, PT Mandala Prima Samudra dan C & B Marine Indonesia.
Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Zuher Ghani mengatakan organisasinya menolak mengeluarkan klarifikasi 13 kapal itu karena kapal-kapal tersebut melanggar KM Perhubungan No.33 tahun 2001.
KM Perhubungan tersebut mengharuskan kapal berbendera asing yang beroperasi di Indonesia maksimal berusia 20 tahun. “Sejumlah kapal yang diajukan diketahui berusia di atas 20 tahun, makanya kami tolak,” katanya kepada Bisnis.com, pagi ini.
Klarifikasi INSA merupakan salah satu dokumen penting yang harus dilampirkan oleh perusahaan pelayaran nasional sebelum mengajukan dokumen izin permohonan pemakaian kapal asing (PPKA) ke Kementerian Perhubungan.
Meskipun menolak melakukan klarifikasi atas kapal berusia tua itu, INSA pihaknya tidak bisa menjamin izin PPKA yang diajukan operator kapal ditolak secara serta merta oleh Kementerian Perhubungan.
Sebab, katanya, kewenangan untuk menerbitkan PPKA ada di tangan Kemenhub, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sehingga penolakan klarifikasi INSA itu bisa diabaikan begitu saja oleh pemerintah.
“Kami hanya sebatas mengklarifikasi dokumen kapal sebelum PPKA diterbitkan dengan mengacu kepada UU dan ketentuan yang ada. Kalau melanggar aturan seperti batas usia, pasti kami tolak, itu saja,” tegasnya. (mrp)