Pelindo III segera melaksanakan proses pelelangan barang dan jasa melalui elektronik atau proses e-procurment, Hal ini sebagai upaya transparasi dan persaingan yang lebih sehat bagi para vendor yang melaksanakan pekerjaan di lingkungan Pelindo III, launching dan sosialisasi telah dilakukan pada 2 Desember 2010 di Kantor Pusat Lantai V Pelindo III.
Menurut Hendri Handoko, Kabiro pengadaan barang dan jasa, bahwa latar belakang dilaksanakan proses pelelangan barang dan jasa ini adalah; Pelaksanaan proyek seringkali terlambat; Harga kontrak relatif sama atau lebih mahal dibanding harga toko/pasar; Kurang informasi, kesempatan dan peluang usaha; Adanya tuduhan diskriminasi. Secara bertahap nanti didalamnya proses elektronik ini akan dilengkapi berupa e-auction, e-Tender, e-katalog, sehingga semua melalui elektronik baik spek pekerjaan, contoh spek barang yang diperlukan, sehingga sangat mengurangi keperluan tatap muka.
Iwan Sabatini, Kahumas Pelindoi III mangatakan bahwa yang menjadi dasar hukum adalah UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara; UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Kepmen BUMN Nomor 117/M-MBU/2002 tentang Penerapan Praktik GCG pada BUMN; Permen BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN; Peraturan Direksi PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) Nomor PER.33/LG.0201/P.III-2009 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Atau Jasa; Peraturan Direksi PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) Nomor PER.42/LG.0201/P.III-2010 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Atau Jasa secara Elektronik (e-procurement)
Launching & sosialisasi PBJ elektronik.
Menurut Iwan, Launching dan sosialisasi ini dibuka oleh Husein Latief, Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha Pelindo III, dengan mengundang sekitar 50 vendor yang selama ini bergerak dalam pengedaan barang dan jasa, pada launching ini telah diberikan contoh atau dipraktekan cara menggunakan e-procurment di Pelindo III, masyarakat luas bisa juga memanfaatkan sarana ini dengan membuka tyerlebih dahulu website www.pp3.co.id, atau menghubungi Biro Pengadaan barang dan jasa, sehingga bpengumuman lelang dsb selanjutnya sudah dapat menggunakan sarana elektronik ini. e – Auction dapat dilaksanakan untuk paket pekerjaan yang tidak kompleks, Dalam pelaksanaan e – Auction dapat dilakukan penawaran berulang dalam jangka waktu yang telah ditentukan dalam dokumen pengadaan.
Sedangkan untuk e-Katalog, Memuat beberapa contoh barang/ jasa yang ditawarkan oleh penyedia barang/jasa yg terdaftar dalam sistem e-procurement, Digunakan untuk pemesanan barang/jasa melalui metoda pembelian langsung. Mengelola data & informasi perkiraan harga atau data pembelian sebelumnya sbg referensi pembelian berikutnya, Mengelola dan mengelompokan data dan informasi sesuai spesifikasi
(Humas.Pelindo III)