PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero)
 
20 Desember 2010
PELINDO III REBUT PIALA CITRA PELAYANAN PRIMA
20 Desember 2010
PELINDO III SERAHKAN RUMAH BACA
16 Desember 2010
Pelayaran Harus Waspada, Gelombang Tinggi
15 Desember 2010
Revisi UU Pelayaran perlu dikaji mendalam
09 Desember 2010
PERGANTIAN PENGURUS PERISPINDO III BANJARMASIN
09 Desember 2010
PELINDO III SIAPKAN TENAGA OPERATOR
09 Desember 2010
PELINDO III TERAPKAN E-PROCURMENT
01 Desember 2010
PERGANTIAN G.M CABANG PELABUHAN TG PERAK
29 Nopember 2010
PELINDO III BANTU KESEHATAN GIGI ANAK
29 Nopember 2010
PELINDO III PEDULI DUNIA PENDIDIKAN
Berita Per Bulan:
  Lihat buku tamu
  Isi buku tamu
  QPR
  PPKB Online
  LINK TERKAIT:
  PELINDO I
  PELINDO II
  PELINDO IV
  DEPARTEMEN PERHUBUNGAN RI
  BUMN RI
  Jumlah pengunjung : 95182
  Pengunjung online : 12
  Corporate Secretary
PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero)
[email protected]
Revisi UU Pelayaran perlu dikaji mendalam
Tanggal Kirim:15 Desember 10

JAKARTA: Meskipun Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan hanya merevisi pasal 341 UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran, pelaku usaha pelayaran tetap meminta agar revisi itu dilakukan melalui kajian mendalam.Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Johnson W. Sutjipto mengusulkan agar pemerintah berhati-hati dalam merespon usulan revisi atas UU Pelayaran.

“Kami mengusulkan agar pemikiran untuk melakukan revisi UU pelayaran dapat dipertimbangkan ulang dan terlebih dahulu dilakukan kajian yang mendalam dan komprehensif,” ujarnya kepada Bisnis, hari ini.

Dia menjelaskan usulan revisi atas UU Pelayaran bukan solusi yang terbaik untuk memastikan kapal-kapal kelompok C tersebut bisa berbendera Merah Putih selambat-lambatnya 7 Mei 2011.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan hanya merevisi pasal 341 Undang-undang No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran agar bisa memasukkan pengaturan khusus kapal Kelompok C melalui Permenhub.

Pasal 341 tersebut berbunyi kapal asing yang saat ini masih melayani kegiatan angkutan laut di dalam negeri tetap dapat melakukan kegiatannya paling lama tiga tahun sejak UU ini berlaku.

Kemenhub mengusulkan pasal tersebut direvisi menjadi kapal asing yang saat ini masih melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri tetap dapat melakukan kegiatannya paling lama tiga tahun sejak UU ini berlaku kecuali kapal tertentu.(mmh)

sumber:bisnis.com

Berita lain pada bulan ini:
1.PELINDO III REBUT PIALA CITRA PELAYANAN PRIMA  (20 Desember 10)
2.PELINDO III SERAHKAN RUMAH BACA  (20 Desember 10)
3.Pelayaran Harus Waspada, Gelombang Tinggi  (16 Desember 10)
4.PERGANTIAN PENGURUS PERISPINDO III BANJARMASIN  (09 Desember 10)
5.PELINDO III SIAPKAN TENAGA OPERATOR  (09 Desember 10)
6.PELINDO III TERAPKAN E-PROCURMENT  (09 Desember 10)
7.PERGANTIAN G.M CABANG PELABUHAN TG PERAK  (01 Desember 10)