Setelah menjadi pembicaraan dan perdebatan yang hangat beberapa waktu lalu, secara resmi Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengeluarkan surat jawaban kepada Gubernur Jawa Timur atas surat yang telah dilayangkan kepada 3 (tiga) menteri yaitu Perhubungan, Keuangan dan BUMN sebagaimana surat nomor : 552/46/104/2011 tanggal 7 Januari 2011 perihal Permohonan Sebagian Asset Eks PT Pelindo III (Persero) sebagai Asset Pengelolaan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Adapun point-point dalam Surat Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) nomor : S-150/MBU/2011 tanggal 29 Maret 2011 perihal Permohonan Sebagian Asset PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) adalah sebagai berikut :
1. Sesuai dengan prinsip UU No. 19/2003 tentang BUMN dan UU No. 44 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, asset BUMN itu sendiri sebagai konsekuensi yuridis bahwa BUMN merupakan badan hukum yang mempunyai kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan Negara selaku pemiliknya.
2. Berdasarkan UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran pasal 344 ayat (3) menyatakan bahwa kegiatan pengusahaan di pelabuhan yang telah diselenggarakan oleh BUMN tetap diselenggarakan oleh BUMN dalam hal PT Pelindo III (Persero). Oleh karena itu, PT Pelindo III (Persero) tidak dapat melepaskan asset-asset dimaksud karena masih menggunakan seluruh asset yang ada hingga saat ini serta masih melakukan kegiatan pengusahaan di pelabuhan dimaksud.
3. Selanjutnya sesuai UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, menggunakan konsepsi “konsesi”. Dengan konsep konsesi maka bagi Badan Usaha Pelabuhan (BUP) tidak lagi diberikan Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah. Untuk menetapkan jangka waktu konsesi, maka asset Pelindo III (Persero) yang ada saat ini akan diaudit dan ditetapkan nilainya oleh Pemerintah cq. Kementrian Perhubungan, Berdasarkan nilai asset yang merupakan total investasi dan perkiraan pendapatan dengan memperhitungkan pengaturan tarif oleh Kementerian Perhubungan, maka akan di hasilkan jangka waktu konsesi. Model konsesi ini mengikuti model konsesi yang diterapkan kepada operator Jalan Tol.
4. Mengingat status asset PT Pelindo III (Persero) sebagaimana uraikan tersebut diatas, maka asset yang diminta oleh Gubenur Jawa Timur, yaitu kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan Gresik, Pelabuhan Tanjung Tembaga, dan Pelabuhan Tanjung Wangi merupakan asset yang akan dijadikan dasar dalam pemberian konsesi. Disamping itu, pelabuhan tersebut saat ini menunjang operasional PT Pelindo III (Persero) dan telah memberikan kontribusi secara optimal kepada negara melalui APBN, serta merupakan penunjang kegiatan kepelabuhanan dalam mempercepat konektivitas arus barang.
5. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memahami keinginan Gurbenur Jawa Timur untuk mengembangkan pusat-pusat baru kegiatan ekonomi stratejik untuk lebih memacu pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur. Untuk maksud tersebut, disarankan agar bekerja sama dengan PT Pelindo III (Persero).
6. Berdasarkan uraian tersebut di atas maka permintaan Gubernur Jawa Timur untuk menyerahkan asset-asset tersebut kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, tidak dapat dipertimbangkan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
sumber: HUMAS.PELINDO III