Sebanyak 24 fasilitas pelabuhan di Indonesia dinyatakan telah menerapkan standar International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code secara penuh. Artinya fasilitas ke 24 pelabuhan tersebut telah sesuai dengan standar keselamatan keamanan yang dikeluarkan oleh International Maritime Organization (IMO).
Hal itu berdasarkan penilaian United State Coast Guard (USCG) Juni 2008 lalu terhadap 25 palabuhan di Indonesia. Dengan lolosnya ke 24 pelabuhan itu, maka kapal-kapal yang berangkat dari pelabuhan tersebut diizinkan untuk langsung menyinggahi pelabuhan-pelabuhan di Amerika Serikat. Sedangkan kapal-kapal yang bernagkat dari pelabuhan yang belum lolos ISPS Code, level pengamanannya akan lebih diperketat sehingga menimbulkan biaya operasional lebih tinggi.
“Baru 24 pelabuhan yang lolos ISPS Code dan tinggal 1 yaitu fasilitas Pelabuhan Semarang Convention Cruises”‘ papar kabag Hukum dan Humas, Ditjen Hubla, Departemen Perhubungan, Umar Aris di Jakarta, selasa (2/9). Fasilitas pelabuhan yang telah lolos ISPS Code adalah Pelabuhan Banjarmasin, Belawan International Container Terminal, Belawan Multipurpose Terminal, British Petroleum Arco Ardjuna, Caltex Oil Terminal Dumai, Chevron Santan Marine Terminal, DUKS PT. Semen Padang, JICT, Dermaga Jamrud Tanjung Perak dan Newmont Nusa Tenggara.
Selain itu, Pelabuha II Conventional Terminal Jakarta, Pertamina unit Pengolahan II Dumai, Pertamina Unit Pengolahan V Balikpapan, PT. Badak Bontang Natural Gas Liquefaction, PT. Indomico Mandiri Bontang, PT. Multimas Nabati Asaha, Pelabuhan I Cabang Dumai, Pelabuhan II Cabang Padang, PT. Pertamina Unit Pemasaran III Jakarta, PT. Pupuk Kaltim Bontang, PT. Terminal Petikemas Surabaya, Semarang International Container Terminal (TPKS), Senipah Terminal Total Indonesia Balikpapan dan Terminal Petikemas Koja.
Adapun pelabuhan Semarang Convention Cruises, belum dilakukan penilaian oleh USCG karena pada saat penilaian pelabuhan itu sedang melakukan revitalisasi sistem dan tidak ada kapal cruiser yang akan sandar.
Standar keamanan yang dinilai USCG meliputi kepastian bahwa disetiap pintu masuk ke kapal dijaga oleh penjaga, adanya deklarasi keamanan dan penjaga keamanan swasta yang diterima oleh kapten USCG di pelabuhan ketika berada di perairan Indonesia.
Saat ini pelabuhan umum di Indonesia berjumlah 725 pelabuhan terdiri dari 111 pelabuhan yang diselenggarakan oleh PT Pelabuhan Indonesia dan 614 pelabuhan yang diselenggarakan oleh UPT Pemerintah.
Terkait pengurangan jumlah pelabuhan terbuka dari total 141 pelabuhan menjadi 25 pelabuhan, Umar mengatakan jumlah hasil penciutan bisa saja berubah, “Sekatrang masih dalam tahap proses pengkajian dengan instansi terkait seperti Departemen Perdagangan dan Pemda masing-masing belum ada legitimasinya”‘ jelasnya.
Proses pengurangan pelabuhan terbuka, imbuh dia, perlu ada kesiapan dan koordinasi antara BC, Imigrasi, Karantina dan pelabuhan yang memiliki kewenangan masing-masing. Pengurangan pelabuhan terbuka bagi perdagangan luar negeridilakukan untuk mencapai efisiensi kelancaran arus barang, kemudahan pengawasan serta pemberdayaan armada nasional sesuai azas cabotage.
Adapun mengenai masalah pelayanan di pelabuhan selain Dijen Hubla terdapat instansi lain yang juga memiliki kewenangan baik dari sisi pelayanan seperti kelancaran arus barang dan akses jalan. (Hum@s/dan)