23 September 2008
TPKS MASUK SEBAGAI CALON PENERIMA PIALA CITRA PELAYANAN PRIMA
23 September 2008
ARUS MUDIK DARI LUAR JAWA KE SEMARANG NAIK
18 September 2008
PEMERINTAH HARUS STOP PENJUALAN BUMN DI 2008
18 September 2008
TAWARAN KERJA BUAT ATLET PON
18 September 2008
PETIKEMAS MULAI PADATI TANJUNG PERAK
16 September 2008
PEMERINTAH MINTA SETORAN DEVIDEN BUMN DIKURANGI
12 September 2008
KORSEL KUASAI ORDER KAPAL DUNIA
12 September 2008
PENGADAAN BARANG SESUAI PERMENEG BUMN NO 5/MBU/2008
12 September 2008
PELABUHAN III JUARA I PERTANDINGAN SEPAK BOLA HARHUBNAS 2008
08 September 2008
24 PELABUHAN DI INDONESIA LOLOS ISPS CODE
Berita Per Bulan:
  Lihat buku tamu
  Isi buku tamu
  LINK TERKAIT:
  PELINDO I
  PELINDO II
  PELINDO IV
  DEPARTEMEN PERHUBUNGAN RI
  BUMN RI
  Jumlah pengunjung : 14792
  Pengunjung online : 5
  Corporate Secretary
PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia III
[email protected]
PENGADAAN BARANG SESUAI PERMENEG BUMN NO 5/MBU/2008
Tanggal Kirim:12 September 08

JAKARTA – Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 5/MBU/2008 tentang pengadaan barang dan jasa milik Negara yang bisa dilakukan tanpa tender. 


”Peraturan ini sudah dikeluarkan pada 5 September lalu, ”kata Sekretaris Kementerian Negara BUMN Said Didu kepada Tempo di Jakarta kemarin. Peraturan Menteri ini untuk mengatasi salah pengertian pada pengadaan barang dan jasa selama ini. 


Said mengatakan, melalui aturan ini, Kementerian Negara BUMN juga mewajibkan seluruh perusahaan pelat merah mengutamakan sinergi antarbadan usaha milik Negara pada setiap pengadaan badang dan jasa. Namun, sinergi itu tetap harus memperhatikan situasi dan seusai dengan kondisi pasar. 


”BUMN bisa menunjuk langsung pengadaan barang dan jasa dari BUMN lain dengan harga pasar atau di bawahnya,”kata Said. Peraturan menteri ini memang tidak mengatur secara detil maksimal nominal nilai proyek yang harus melalui proses pelelangan atau tidak. “Diserahkan pada masing-masing direksi karena ada di aturan perusahaan,” ujarnya. 


Menurut Said, selama ini pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMN selaku dibenturkan dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Keputusan presiden hanya berlaku untuk pengadaan yang menggunakan dana anggaran pendapatan dan belanja negara. 


Adapun pengadaan di badan usaha milik negara yang menggunakan dana internal perusahaan hanya tunduk kepada Undang-Undang BUMN. Alasannya pelaksanaan tender ini merupakan aksi korporasi. Namun, pengadaan barang yang menggunakan anggaran negara wajib melalui tender sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003. 


Adapun badan usaha milik negara yang sudah terdaftar di bursa efek, ketentuan pengadaan barang dan jasa harus tetap mengacu pada keputusan rapat umum pemegang saham. Selain itu, prosesnya harus mengacu pada Undang-Undang Pasar Modal yang mengedepankan transparansi dan keterbukaan. 


Untuk menjamin transparansi, kata Said, seluruh badan usaha milik negara harus diaudit oleh auditor publik. Badan usaha milik Negara yang menggunakan anggaran negara akan diaudit langsung oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Dengan audit terpisah ini, Said melanjutkan, pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMN akan tetap transparan. 


Peraturan menteri tentang pengadaan barang dan jasa ini disiapkan sejak setahun lalu. Jika sudah diberlakukan, peraturan ini tidak berlaku surut karena merupakan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN. 


Peraturan ini, kata dia, ingin mengakomodasi Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tanpa mengabaikan persaingan yang sehat. 


Wahyudin Fahmi/Rika Arkadiana (Koran Tempo)/ Hum@s-dan

Berita lain pada bulan ini:
1.TPKS MASUK SEBAGAI CALON PENERIMA PIALA CITRA PELAYANAN PRIMA  (23 September 08)
2.ARUS MUDIK DARI LUAR JAWA KE SEMARANG NAIK   (23 September 08)
3.PEMERINTAH HARUS STOP PENJUALAN BUMN DI 2008   (18 September 08)
4.TAWARAN KERJA BUAT ATLET PON  (18 September 08)
5.PETIKEMAS MULAI PADATI TANJUNG PERAK   (18 September 08)
6.PEMERINTAH MINTA SETORAN DEVIDEN BUMN DIKURANGI   (16 September 08)
7.KORSEL KUASAI ORDER KAPAL DUNIA   (12 September 08)
8.PELABUHAN III JUARA I PERTANDINGAN SEPAK BOLA HARHUBNAS 2008  (12 September 08)
9.24 PELABUHAN DI INDONESIA LOLOS ISPS CODE  (08 September 08)
10.PRIVATISASI BELUM BERI KESEJAHTERAAN   (03 September 08)