PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero)
 
01 Agustus 2009
RAKORTAS PELINDO TINGKATKAN SDM
29 Juli 2009
INVESTASI DI TANJUNG EMAS TERTUNDA
29 Juli 2009
12 JENIS KAPAL TERTUTUP BAGI ASING – PELAYARAN NASIONAL SIAP PENUHI AZAS CABOTAGE
29 Juli 2009
MEKANISME PELAYANAN TALLY DIPERSOALKAN
28 Juli 2009
DEVIDEN BUMN 2009 NAIK JADI Rp.29 T
28 Juli 2009
TARGET LAJU EKSPOR 2009 DIREVISI – PERTUMBUHAN EKSPOR TH DEPAN DIPREDIKSI 5%
27 Juli 2009
PELINDO III LAKUKAN PENYEGARAN JABATAN SETINGKAT SENIOR MANAJER
27 Juli 2009
RAPAT DINAS PELINDO III, EVALUASI SEMESTER 1/ 2009
24 Juli 2009
PROYEK TELUK LAMONG TAHAP I TELAN Rp.400 M
24 Juli 2009
INVESTASI BUMN MELONJAK 18,75%
Berita Per Bulan:
  Lihat buku tamu
  Isi buku tamu
  QPR
  PPKB Online
  LINK TERKAIT:
  PELINDO I
  PELINDO II
  PELINDO IV
  DEPARTEMEN PERHUBUNGAN RI
  BUMN RI
  Jumlah pengunjung : 45417
  Pengunjung online : 7
  Corporate Secretary
PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero)
[email protected]
MEKANISME PELAYANAN TALLY DIPERSOALKAN
Tanggal Kirim:29 Juli 09

JAKARTA: Sebanyak 22 asosiasi pemilik barang yang terafiliasi dengan Depalindo mempersoalkan mekanisme pelayanan pencatatan dan penghitungan keluar masuk barang dan peti kemas atau tally, karena dinilai berpotensi menghambat pembongkaran kargo, mengganggu kelancaran arus barang, serta memicu biaya tinggi karena waktu tunggu kapal bertambah.

Ketua Umum Dewan Pemakai Jasa Angkutan Indonesia (Depalindo) Toto Dirgantoro mengatakan mekanisme pelayanan tally merupakan salah satu dari lima materi gugatan yang akan disampaikan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dia menuturkan gugatan pemilik barang itu terkait dengan SK Dirjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan No.KN.42/1/8/DTPL-09 tentang Mekanisme Pembayaran Tarif Pelayanan Jasa Tally di Pelabuhan.

“Kami sudah siapkan materinya [gugatan] melalui jalur hukum atas keputusan itu. Jika tally dilakukan per 1 Agustus, pada saat yang bersamaan gugatan juga akan kami sampaikan,” ujarnya kepada Bisnis, kemarin.

Menurut dia, pemilik barang menganggap pelaksanaan kegiatan tally sebagaimana yang dituangkan dalam SK Dirjen Perhubungan Laut itu bisa memunculkan ekonomi biaya tinggi di pelabuhan serta berpotensi menghambat kelancaran arus barang.

Selan itu, papar Toto, SK itu juga sudah masuk pada wilayah teknis yang sebenarnya merupakan kewenangan antara penyedia dan pengguna jasa kepelabuhanan.

Dia mengungkapkan Depalindo juga mengirimkan surat resmi kepada Departemen Perdagangan serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berisi laporan potensi munculnya hambatan arus barang di seluruh pelabuhan jika kegiatan tally dilaksanakan.

Sekretaris Ditjen Perhubungan Laut Dephub Bobby Mamahit yang dikonfirmasi Bisnis mengenai gugatan itu mengatakan semua pihak hendaknya tidak pesimistis terlebih dahulu terhadap pelaksanaan tally mandiri di pelabuhan karena sudah diamanatkan dalam UU No.17/2008 tentang Pelayaran.

Dia menegaskan Dephub juga akan mengevaluasi kembali sejumlah perusahaan tally yang terlibat dalam kegiatan pencatatan dan penghitungan keluar masuk barang dan peti kemas di pelabuhan.(ndul)

Berita lain pada bulan ini:
1.RAKORTAS PELINDO TINGKATKAN SDM  (01 Agustus 09)