JAKARTA: Ratusan pelabuhan laut tidak resmi yang tersebar di seluruh Indonesia dinilai paling rawan menjadi tempat masuk barang impor ilegal ke wilayah pabean Indonesia, sehingga Ditjen Bea dan Cukai meminta Departemen Perhubungan segera menutup pelabuhan tersebut.
“Permintaan untuk menutup ratusan pelabuhan tidak resmi itu sudah disampaikan secara resmi kepada Dirjen Perhubungan Laut Dephub,” ungkap Anwar Suprijadi, Dirjen Bea Cukai, kemarin.
Dia mengungkapkan hal tersebut dalam jumpa pers mengenai persiapan Bea dan Cukai mengantisipasi masuknya barang impor ilegal dari China sebagai akibat terpuruknya per- ekonomian Amerika Serikat.
Di Pulau Batam saja, kata Anwar, terdapat 46 pelabuhan tidak resmi yang selama ini dijadikan tempat pendaratan barang impor ilegal, kemudian diangkut menggunakan kapal antarpulau ke Pelabuhan Tanjung Priok dan pelabuhan lain di Indonesia.
Dia mengatakan jumlah pelabuhan tidak resmi lebih banyak di Kepulauan Riau dan wilayah perbatasan lainnya. “Catatan mengenai jumlah pelabuhan tidak resmi dan jumlah wilayah pelabuhan yang rawan masuk barang ilegal itu ada di Bea dan Cukai,” tuturnya.
Menurut Anwar, Bea Cukai sudah menyampaikan hal tersebut secara resmi kepada sejumlah departemen dan ins- tansi terkait.�
Dia mengatakan Ditjen Bea dan Cukai melakukan langkah antisipasi serbuan produk impor dari negara-negara yang kehilangan pasar di AS. Produk impor itu dipastikan memengaruhi pasar domestik dan bisa menghancurkan industri dalam negeri.
Pemasukan produk tersebut, kata Anwar, dapat melalui berbagai cara seperti melalui prosedur kepabeanan yang ber- laku, tetapi dengan praktik underinvoice dan dumping atau menjual dengan harga di bawah biaya produksi.
Selain itu, dilakukan dengan cara penyelundupan dengan cara manipulasi data pemberitahuan pabean ataupun penyelundupan fisik melalui jalur pelabuhan tidak resmi atau melalui perorangan.
Dia mengatakan langkah yang kini dilakukan oleh Bea Cukai adalah meningkatkan pengawasan terhadap barang impor ataupun ekspor ilegal yang berpotensi merugikan keuangan negara dan memperlemah daya saing industri da- lam negeri.
Pengawasan itu, lanjut Anwar, berupa patroli bersama kantor wilayah Bea Cukai Kepulauan Riau, Pekanbaru, Batam, dan Tanjung Balai Kari- mun untuk mencegah masuknya impor ilegal melalui jalur barat Selat Malaka.
Bea Cukai juga membentuk unit khusus antinarkoba, pembentukan tim pengawasan arus lalu lintas barang melalui laut, udara, sungai, dan darat. Pembentukan tim pengawasan terhadap pengusaha penerima fasilitas kepabeanan dan pembentukan tim pengawas cukai atau produksi hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol.�� (Aidikar M. Saidi/Bisnis Indonesia/Hum@s-dan)