Corporate
Secretary
PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia III [email protected]
REVISI PERPRES NO.67/2005 DIPERCEPAT
Tanggal Kirim:08 Oktober 08
JAKARTA: Pemerintah akan merampungkan revisi Peraturan Presiden No.67/2005 tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha Swasta dalam Penyediaan Infrastruktur pada bulan ini.
Bastary Pandji Indra, Direktur Pengembangan Kerjasama Pemerintah dan Swasta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), mengatakan revisi terhadap perpres tersebut perlu dipercepat, dari target semula pada Desember, untuk menstimulasi kalangan swasta agar segera berinvestasi.
“Kami upayakan aturan mainnya juga jelas untuk memudahkan kalangan swasta dalam berinvestasi. Regulasi ini nantinya memayungi proses pengadaan infrastruktur secara keseluruhan,” tuturnya selepas acara halalbihalal di Gedung Bappenas, kemarin.
Dia menjelaskan dalam revisi perpres itu, ada lima poin yang mengalami perubahan, yaitu proses pengalihan saham, tender pengadaan, proyek usulan swasta, dukungan pemerintah, dan perjanjian pembiayaan (financial closing). Terkait dengan proses pengalihan saham kepada investor selama konstruksi berlangsung, nantinya diperbolehkan, asalkan nilainya tidak melebihi 25% dari nilai keseluruhan. Proses pengalihan saham ini harus dikonsultasikan kepada menteri terkait.
Menyinggung empat poin lainnya, seperti dituturkan Deputi bidang Sarana dan Prasarana Bappenas Dedy S. Priatna sebelumnya, pemerintah memang berupaya memenuhi berbagai usulan dari kalangan swasta.
Dalam tender pengadaan misalnya, perubahan diarahkan pada penunjukan langsung atau negosiasi setelah dua kali tender, tetapi tidak memenuhi kepesertaan tiga peserta tender. Hal tersebut berbeda dengan aturan tender saat ini yang mensyaratkan tiga peserta tender tanpa ada batasan pelaksanaan tender bila tidak terpenuhi syarat tiga peserta tender.
Terkait dengan proyek usulan swasta, bonus preference yang tercakup di dalamnya akan diupayakan untuk dinaikkan dari semula 10% dari nilai tender yang dimenangkan menjadi 20%.
Adapun dua poin sisanya dalam perpres tersebut-yang mencakup dukungan pemerintah dan definisi tentang financial closing-pemerintah masih membahas esensi perubahannya.
Secara umum, Bastary menegaskan revisi kelima poin itu bertujuan memperjelas penafsiran agar jangan sampai terdapat perbedaan interpretasi. Kerja sama pemerintah dengan swasta dalam pembangunan infrastruktur perlu diperjelas mengingat peran swasta masih sangat rendah. (Dewi Astuti/Bisnis Indonesia/Hum@s-dan)