Corporate
Secretary
PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia III [email protected]
PP KAWASAN INDUSTRI TUNGGU PENGESAHAN PRESIDEN
Tanggal Kirim:10 Oktober 08
JAKARTA: Draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kawasan Industri saat ini tinggal menunggu pengesahan dari Presiden.
Deputi Menko Perekonomian Bidang Industri dan Perdagangan Edy Putra Irawady mengungkapkan sejauh ini draf RPP tersebut tidak mengalami perubahan dari konsep akhir sebelum disampaikan ke Presiden.
“Memang KI [kawasan industri] itu menarik bagi calon investor yang menginginkan kenyamanan berusaha. Jika pemda mau menarik investasi di daerahnya, instrumen KI ini perlu didorong,” katanya kepada Bisnis, kemarin.
Di pihak lain, Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) Hendra Lesmana mendesak agar Presiden segera mengesahkan PP tersebut pada bulan ini.
“Harus cepat keluar. Sebenarnya, Agustus lalu, PP KI ini sudah harus keluar seperti yang dijanjikan Presiden kepada kami,” ungkapnya.
Menurut dia, di tengah kondisi gejolak ekonomi global saat ini keberadaan PP itu sangat dibutuhkan untuk menggerakkan dan mendorong pertumbuhan industri Indonesia.
Mengenai kapan PP KI tersebut akan diterbitkan, Edy sendiri tidak bisa memastikan. Meski demikian, Edy juga berharap PP tersebut cepat diterbitkan karena PP itu merupakan selling point investasi di mana saat ini Indonesia sangat membutukan peningkatan investasi sektor manufaktur. “Kawasan Industri adalah salah satu kebijakannya.”
Konsep akhir dari RPP KI itu diantaranya mengatur mengenai tidak ada lagi monopoli atau penyalahgunaan posisi dominan karena dilakukan secara terbuka dan transparan, investor dipersilakan berinvestasi di luar kawasan KI dengan catatan masih berada di zona tata ruang industri, tidak ada pengekangan terhadap kebebasan berinvestasi, dan investor nasional juga didorong untuk membuat kawasan-kawasan industri sendiri.
Rencana penerbitan PP KI itu merupakan langkah untuk mendorong tertib kegiatan ekonomi sesuai dengan program pengembangan industri yang diamanatkan UU No. 5/1984 dan kebijakan pengembangan industri, yakni Perpres No. 28/2008. (15/hum@s-dan)