JAKARTA – Kementerian Negara BUMN menargetkan tahun depan tidak ada lagi BUMN yang merugi. Pemerintah menetapkan empat kebijakan untuk menangani BUMN yang merugi, yaitu akuisisi, merger, melikuidasi, dan menyerahkan kepada PT PPA.
Üntuk BUMN yang rugi, kami akan merestrukturisasi. Salah satunya dengan mengoptimalkan peran PPA,” ujar Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Rabu (24/9).
Upaya lain untuk menangani BUMN rugi, kata Sodyan, adalah memperbaiki kebijakan subsidi serta memisahkan pembukuan BUMN komersial dan perusahaan yang mendapat tugas pelayanan yang mendapat tugas pelayanan publik (PCO). “Pemisahan tersebut akan diterapkan untuk PT Pelni, PT PLN, dan PT Kereta Api Indonesia,” ujar dia.
Selain itu, kata Sofyan, pihaknya akan memerger PT Rukindo ke Pelindo I-IV dan PT Bahtera Adiguna ke PLN. Upaya lain yang ditempuh adalah menjadikan BUMN, seperti Perum Perusahaan Film Nasional (PFN) sebagai Badan Layanan Umum dengan menyerahkannya kepada departemen teknis terkait.
Langkah lainnya adalah melakukan restrukturisasi, khususnya untuk BUMN yang masih memiliki prospek dan melakukan likuidasi.
Likuidasi diberlakukan untuk BUMN yang tidak memungkinkan hal ini direstrukturisasi, seperti PT Industri Sandang Indonesia (ISI) dan PT Kertas Kraft Aceh.
Sekretaris Menteri Negara BUMN M Said Didu menambahkan, saat ini BUMN yang rugi karena PSO, yaitu PT Pelni, PT KAI, dan PT PLN. Kerugian PLN jika tidak terpengaruh kenaikan harga minyak sekitar Rp 3 triliun.
“Tapi, kalau PLN dikasih margin sekitar 1-2% saja, pasti PLN untung. Untuk kerugian di Pelni dan KAI karena kenaikan biaya operasional tidak sebanding dengan pendapatan operasional,”tutur Said.
Untuk BUMN konstruksi (karya) yang merugi, menurut Said, perusahaan itu akan diakuisisi oleh BUMN konstruksi lainnya. Sedangkan untuk BUMN yang rugi karena terkait dengan rekening dana investasi (RDI) dan subsidiary loan agreement (SLA), pemerintah akan memasukkannya ke PT PPA.
Said mengakui, untuk BUMN yang telah menerima penyertaan modal negara, ada yang belum membaik kondisinya hingga kini, yaitu PT Semen Kupang, PT Kertas Kraft Aceh (KKA), dan Perum PPD.
“Tiga BUMN tersebut tidak berkembang bukan karena masalah modal. Contohnya adalah PPD. Aset-asetnya tidak boleh dijual jika di bawah NJOP,”ucapnya.
Sofyan mengungkapkan, pemerintah juga telah menyuntik PT Merpati Nusantara dengan penyertaan modal negara (PMN) pada 2005 sebesar Rp 75 miliar dan 2007 sebanyak Rp 450 miliar yang telah digunakan seluruhnya. Tapi, kinerja PT Merpati ternyata terus menurun.
“Hal itu disebabkan karena rendahnya credit rating PT Merpati di mata lessor karena ekuitasnya negatif,” ucap dia.
Namun, secara umum, menurut Meneg BUMN, kinerja BUMN selama 2005-2008 menunjukkan pendapatan yang meningkat 172%, laba bersih melesat 192% dan dividen melonjak 259%.
Selama periode tersebut, BUMN yang untung juga meningkat, dari 104 BUMN menjadi 119 BUMN, sedangkan BUMN yang merugi turun dari 35 BUMN menjadi 23 BUMN.
Kembali ke UUD
Menanggapi target pemerintah tersebut, anggota Komisi VI DPR Hasto Kristianto menyambut positif target Kementerian Negara BUMN untuk tidak akan ada lagi BUMN yang merugi pada 2009. Sejak menneg BUMN masih dijabat Sugiharto pun memiliki cita-cita tersebut.
Namun, menurut Hasto, pemerintah tidak bisa membantu BUMN yang PSO dan komersial. Pemerintah harus kembali pada ketentuan Pasal 33 UUD 1945.
“Pada 2008 ini, harus ada langkah yang lebih bergema serta memiliki dampak signifikan bagi kesuksesan rightsizing BUMN. Tentunya, langkah ini dimaksudkan agar struktur BUMN ke depan menjadi lebih sederhana, tetapi menjadi pemain kelas klobal,”papar dia.
Hasto menambahkan, Kementerian Negara BUMN juga harus memiliki center of restructuring, tidak cukup hanya dengan PT PPA. Dalam tim itu harus ditempatkan orang-orang hebat dari berbagai BUMN untuk memikirkan cara memadukan antara amanat konstitusi, strategi korporasi, dan kebijakan BUMN. (Investor Daily/Hum@s/dan)