Corporate
Secretary
PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia III [email protected]
PEMERINTAH SIAPKAN UU PROCUREMENT – PENGADAAN BARANG/JASA SWASTA AKAN DITERTIBKAN
Tanggal Kirim:17 Maret 09
JAKARTA: Pemerintah berencana merumuskan undang-undang yang akan mengatur kegiatan pengadaan barang/jasa (procurement) secara komprehensif di lingkungan pemerintah dan kemungkinan juga swasta.
UU tersebut nantinya dirancang dengan cakupan ketentuan pada kegiatan procurement pemerintah pusat dan daerah, badan usaha milik negara (BUMN), kemitraan pemerintah-swasta, dan kemungkinan juga perusahaan publik dan swasta.
Roestam Sjarief, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), mengungkapkan rencana perumusan RUU tersebut merupakan salah satu agenda penting dan mendesak yang harus diselesaikan dalam waktu dekat.
“Hampir semua negara punya national procurement law. Sekarang kita belum punya, tetapi dalam waktu dekat kita akan merumuskan dan menyiapkan UU itu untuk mencegah kebocoran,” tuturnya dalam pemaparan Kinerja LKPP dan Agenda 2009, kemarin.
Deputi bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP Agus Prabowo mengatakan selama ini regulasi mengenai procurement di Tanah Air hanya berlaku untuk kegiatan kementerian/lembaga dan tingkat daerah dengan dana APBN dan APBD.
Ketentuan mengenai hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang saat ini akan direvisi untuk kedelapan kalinya.
Menurut dia, procurement di luar pemerintah terutama swasta perlu diatur untuk menciptakan daya saing usaha. RI dinilai perlu mengacu pada pemerintahan di negara-negara Skandinavia yang juga mengatur procurement perusahaan swasta.
“Kita [LKPP] lebih sepakat jika UU itu juga mengatur swasta untuk meningkatkan daya saing dan efisiensi, juga untuk menghindari adanya gurita ekonomi,” ujarnya.
Ketika ditanya kapan RUU tersebut akan digulirkan, Agus menjawab masih menunggu rampungnya revisi komprehensif Keppres No. 80/2003 yang dijadwalkan pada Juli 2009.
Setelah rampung, revisi Keppres itu akan menjadi Peraturan Presiden (Perpres) dan sebagian peraturannya akan dijadikan UU tentang pengadaan barang/jasa di negeri ini. “Namun ini masih tergantung pemerintahan baru dan legislatif terpilih pascapemilu,” tambahnya.
Procurement swasta
Mengomentari hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofjan Wanandi tidak setuju dan pesimistis rencana pembentukan UU yang juga mengatur kegiatan procurement swasta dapat digulirkan. “Tidak mungkin dilakukan. Bukan duit dia mau ngatur macam-macam lagi. Suruh dia kerja dengan baik saja di sana,” tegas Sofjan.
Naskah akademik persiapan RUU tentang procurement menyebutkan UU itu juga akan memperhatikan Agreement on Government Procurement dalam kerangka World Trade Organization agar UU Pengadaan Barang/Jasa memenuhi standar internasional.(Hum@s-dan)