10 Oktober 2008
PP KAWASAN INDUSTRI TUNGGU PENGESAHAN PRESIDEN
10 Oktober 2008
MENTERI PERHUBUNGAN GANTI DIRJEN PERHUBUNGAN DARAT
09 Oktober 2008
KEPADATAN LAPANGAN TPS MENURUN
09 Oktober 2008
PIPA GAS BAHAYAKAN LALU LINTAS PELAYARAN, DEPHUB PERINGATKAN KERAS KODECO
09 Oktober 2008
ANGKUTAN LAUT DAN KERETA LEBIH DIMINATI
08 Oktober 2008
SETUMPUK PR DITENGAH LIBERALISASI PERDAGANGAN
08 Oktober 2008
REVISI PERPRES NO.67/2005 DIPERCEPAT
08 Oktober 2008
BEA CUKAI DESAK PENUTUPAN PELABUHAN TIDAK RESMI
26 September 2008
2009, TAK ADA LAGI BUMN RUGI
24 September 2008
PELNI SIAP BERSAING KELOLA TERMINAL KAPAL PENUMPANG
Berita Per Bulan:
  Lihat buku tamu
  Isi buku tamu
  LINK TERKAIT:
  PELINDO I
  PELINDO II
  PELINDO IV
  DEPARTEMEN PERHUBUNGAN RI
  BUMN RI
  Jumlah pengunjung : 15599
  Pengunjung online : 4
  Corporate Secretary
PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia III
[email protected]
BUMN DILARANG SUMBANG PARPOL
Tanggal Kirim:12 Agustus 08
                                                                                
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Menneg BUMN) Sofyan Djalil mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan karyawan BUMN menjadi pengurus partai politik (parpol) dan/atau calon anggota legislatif.



Dalam SE ini disebutkan, ketentuan ini sesuai dengan pasal 12 dan pasal 50 ayat 1 UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD dan pasal 22 ayat 1, pasal 55 serta pasal 97 PP Nomor 45 tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurus, Pengawasan dan Pembubaran BUMN. Oleh karena itu Direksi, Dekom/Dewan Pengawas dan karyawan BUMN dilarang untuk menjadi pengurus partai politik dan atau calon/anggota legislatif.



SE nomor SE-15/MBU/2008 tanggal 31 Juli 2008 ini juga menyebutkan bahwa anggota Direksi, Dekom/Dewan Pengawas dan Karyawan BUMN yang memutuskan untuk menjadi pengurus parpol dan/atau calon anggota legislatif maka harus mengundurkan diri. Kemudian mereka diberhentikan dari kedudukannya masing-masing dengan mendapatkan hak-hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada masing-masing BUMN.



SE tersebut juga menjelaskan bahwa sesuai ketentuan pasal 84 UU Nomor 10 tahun 2008, maka pejabat BUMN dilarang untuk ikut serta dalam kampanye Pemilu dan/atau pelaksana kampanye Pemilu. Pejabat BUMN yang menjadi pelaksana kampanye akan dikenai sanksi pidana dan penjara sebagimana diatur dalam pasal 272 UU Nomor 10/2008.



Menneg BUMN juga menyatakan bahwa selama masa kampanye Parpol akan gencar mencari sumber pendanaan, BUMN dilarang memberikan sumbangan dan bantuan dalam bentuk apapun termasuk penggunaan sarana dan prasarana yang dimiliki untuk kegiatan Pemilu. Apabila terdapat penyimpangan terhadap pelaksanaan SE tersebut, maka Menneg BUMN meminta agar hal tersebut dilaporkan ke instansi terkait dan Kementerian BUMN cq Sekretaris Kementerian Negara BUMN. Sesuai ketentuan yang ada pejabat BUMN yang memberikan sumbangan kepada Parpol bisa dipidana ataupun terkena sanksi denda (Hum@s/dan)
                                                                                
Berita lain pada bulan ini:
1.PP KAWASAN INDUSTRI TUNGGU PENGESAHAN PRESIDEN   (10 Oktober 08)
2.MENTERI PERHUBUNGAN GANTI DIRJEN PERHUBUNGAN DARAT  (10 Oktober 08)
3.KEPADATAN LAPANGAN TPS MENURUN   (09 Oktober 08)
4.PIPA GAS BAHAYAKAN LALU LINTAS PELAYARAN, DEPHUB PERINGATKAN KERAS KODECO  (09 Oktober 08)
5.ANGKUTAN LAUT DAN KERETA LEBIH DIMINATI   (09 Oktober 08)
6.SETUMPUK PR DITENGAH LIBERALISASI PERDAGANGAN   (08 Oktober 08)
7.REVISI PERPRES NO.67/2005 DIPERCEPAT   (08 Oktober 08)
8.BEA CUKAI DESAK PENUTUPAN PELABUHAN TIDAK RESMI   (08 Oktober 08)