27 Maret 2009
FOKUS PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR BERKEADILAN – DAYA SAING SEKTOR INI TIDAK BERUBAH
27 Maret 2009
TERMINAL 2 JICT BEROPERASI LAGI – ARUS KAPAL DI PRIOK MASIH SEPI
27 Maret 2009
PENATAAN PRIOK AGAR TAK GUSUR PERAN SWASTA
27 Maret 2009
INSA : RATUSAN KAPAL BELUM LENGKAPI DOKUMEN IMPOR
27 Maret 2009
PELABUHAN DI CALIFORNIA LESU
25 Maret 2009
PERUMNAS BANGUN RUSUN KARYAWAN 4 BUMN
25 Maret 2009
ARUS PETIKEMAS DI TPK KOJA ANJLOK 30% – PELINDO II TETAP BANGUN FASILITAS PRIOK
24 Maret 2009
INDONESIA FERRY PERTAHANKAN BISNIS PELABUHAN & KAPAL
19 Maret 2009
DERMAGA BATUBARA DISIAPKAN LEMBAR
19 Maret 2009
PELINDO IV SUNTIK Rp. 485M UTK KARINGAU – ARUS PETIKEMAS DI BALIKPAPAN NAIK 10%
Berita Per Bulan:
  Lihat buku tamu
  Isi buku tamu
  QPR
  PPKB Online
  Help Desk
  LINK TERKAIT:
  PELINDO I
  PELINDO II
  PELINDO IV
  DEPARTEMEN PERHUBUNGAN RI
  BUMN RI
  Jumlah pengunjung : 32640
  Pengunjung online : 3
  Corporate Secretary
PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia III
[email protected]
Etika dan Perilaku (Code of Conduct)


Pedoman Etika dan Perilaku (Code of Conduct) ini disusun untuk menjadi acuan perilaku bagi Komisaris, Direksi dan Pegawai sebagai Insan Pelabuhan III dalam beretika dan berperilaku dalam proses bisnis guna mencapai Visi dan Misi perusahaan, serta berinteraksi dengan eksternal maupun dengan internal / antar Organ Perusahaan yang bersandarkan kepada nilai-nilai moral.

Code of Conduct, secara umum merupakan pedoman tentang keharusan yang wajib dilaksanakan dan larangan yang harus dihindari sebagai penjabaran pelaksanaan prinsip GCG dan berbagai peraturan / perundang – undangan yang berlaku dan praktik terbaik, dimana salah satunya adalah mengatur hubungan perusahaan dengan Pemegang Saham, Pengguna Jasa, Pemasok/Rekanan, Pejabat Pemerintah, Pegawai Dalam Hubungan Industrial, serta Komitmen dalam Kesehatan dan Keselamatan Kerja Serta Lingkungan dan Kemitraan dengan Masyarakat.

Selain itu untuk menjembatani komunikasi dengan pemangku kepentingan, perusahaan menerima segala pengaduan tentang dugaan pelanggaran GCG yang terjadi dengan menghubungi nomor telepon khusus (031-3291291).

Download File || Tampil