Bantuan Sosial
Hubungan antara organisasi dan komunitas bukanlah sekedar soal bertetangga, hubungan ini lebih tepat dipandang sebagai wujud tanggung jawab sosial organisasi atau perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Berdasarkan prinsip-prinsip GCG (Good Corporate Governance), terutama prinsip responsibility, dapat ditarik benang merah keterkaitan antara CSR dan GCG. Penerapan prinsip responsibility tersebut, perusahaan memperhatikan kepentingan stakeholdernya sebagai bentuk konsekuensi dari operasional perusahaannya. Penerapan bantuan sosial/CSR adalah salah satu bentuk implementasi dari konsep Good Corporate Governance (GCG).
Konsep bantuan sosial/CSR juga sering dikaitkan dengan konsep Triple Bottom Line, yaitu bahwa perusahaan tidak hanya mengedepankan aspek ekonomi saja, tetapi juga aspek sosial dan lingkungannya. Menurut Elkington, perusahaan yang ingin berkelanjutan harus memperhatikan ‘3P’ (Profit, People, Planet), yaitu bahwa selain mengejar keuntungan (profit), perusahaan juga harus memperhatikan dan terlibat pada pemenuhan kesejahteraan masyarakat (people) dan turut berkonstribusi aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan (planet).
Dengan demikian, bantuan sosial/CSR adalah salah satu bentuk investasi masa depan. Karena melalui hubungan yang harmonis dan citra baik, timbal baliknya, masyarakat juga ikut menjaga eksistensi perusahaan.
Ada tiga alasan penting mengapa perusahaan harus mengembangkan isu tanggung jawab sosial sejalan dengan operasi usahanya.
- Perusahaan adalah bagian dari masyarakat sehingga harus memperhatikan kepentingan masyarakat.
- Kalangan bisnis dan masyarakat sebaiknya memiliki hubungan simbiosa mutualisme.
- Kegiatan tanggung jawab sosial merupakan salah satu cara untuk meredam atau bahkan menghindari konflik sosial.
- Kegiatan kemahasiswaan di Perguruan Tinggi;
- Kegiatan kesiswaan di sekolah (SD, SMP dan SMA);
- Kegiatan seminar dan workshop;
- Kegiatan media massa;
- Kegiatan kemasyarakatan;
- Kegiatan asosiasi dan lembaga kepelabuhanan;
- Kegiatan keagamaan.