Bina Lingkungan
Program Bina Lingkungan adalah pemberdayaan kondisi sosial masyarakat diwilayah usaha perusahaan melalui pemanfaatan dana dari bagian laba perusahaan.
Sebagai pelaku ekonomi nasional, PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) menyadari betul bahwa perusahaan juga mengemban misi pemerintah dalam mendorong kegiatan dan pertumbuhan ekonomi kerakyatan serta terciptanya pemerataan pembangunan melalui perluasan lapangan kerja, kesempatan berusaha dan pemberdayaan masyarakat. Misi tersebut kemudian dijalankan oleh perusahaan melalui program hibah bina lingkungan. Program yang dijalankan oleh perusahaan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Negara BUMN No. Per 05/MBU2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan tanggal 27 April 2007.
Program Bina Lingkungan yang dilaksanakan oleh PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) merupakan bentuk tanggung jawab dan kesadaran manajemen tentang keberadaan perusahaan, yang tidakbisa terlepas dari tanggung jawab terhadap kesenjangan lingkungan sosial dilokasi perusahaan beroperasi.
Dana Bina Lingkungan yang disalurkan merupakan bagian dari keuntungan perusahaan setelah pajak. Setiap tahunnya, PT Pelindo III (Persero) menyisihkan 2% keuntungan perusahaan setelah dipotong pajak untuk bantuan hibah Bina Lingkungan.
Penyaluran dana Bina Lingkungan merupakan bagian dari Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) yang dicanangkan oleh Kementerian BUMN sejak tahun 2007 lalu. Program tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Negara BUMN No. Per 05/MBU2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan tanggal 27 April 2007.
Program Bina Lingkungan difokuskan untuk kegiatan memberdayakan kondisi sosial ekonomi di wilayah usaha perusahaan. Melalui program tersebut diharapkan kondisi sosial masyarakat sekitar perusahaan dapat diberdayakan dan dikembangkan menuju kemandirian dan sinergi. Bagi PT Pelindo III (Persero), dengan melaksanakan program Bina Lingkungan diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam pembentukan corporate image dan opini masyarakat sekitar perusahaan terhadap keberadaan usaha perusahaan, sehingga dalam jangka panjang dapat tercipta iklim yang kondusif terhadap kegiatan usaha dan pengamanan aset perusahaan (asset safeguarding).
PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) juga telah berperan aktif dalam program pengentasan kemiskinan oleh BUMN, dengan penyaluran pada areal wilayah pantai yang terintegrasi, sehingga dapat menjadi kekhususan PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) yang mengelola wilayah pantai dan pesisir.
- Bantuan kepada korban bencana alam
- Bantuan pendidikan dan / atau pelatihan
- Bantuan peningkatan kesehatan
- Bantuan pengembangan sarana dan prasarana umum
- Bantuan sarana ibadah
- Bantuan pelestarian alam
- Obyek bantuan berada di wilayah pengelolaan perusahaan;
-
Proposal pengajuan bantuan di lengkapi :
- Permohonan kepada Direktur Keuangan;
- Daftar pengurus dan nomor telepon yang bisa dihubungi;
- Rencana Anggaran Biaya;
- Denah menuju lokasi;
- Foto obyek/ phisik saat pengajuan;
- Status kepemilikan obyek.