Kemitraan

Kemitraan

  
Direktur Keuangan sedang mengunjungi salah satu mitra binaan Pelindo III


Program kemitraan adalah program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri melalui pemanfaatan dana dari bagian laba perusahaan.

Pelaksanaan program kemitraan mengacu pada Peraturan Menteri Negara BUMN No.Per 05/MBU/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan tanggal 27 April 2007.  Program kemitraan dimaksudkan untuk mendorong kegiatan dan pertumbuhan ekonomi kerakyatan serta terciptanya pemerataan pembangunan melalui perluasan lapangan kerja, kesempatan berusaha dan pemberdayaan masyarakat. Jumlah penyisihan laba bersih perusahaan untuk pendanaan program maksimal sebesar 2% (dua persen)

Bahwa keberhasilan mitra binaan PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) dalam mengembangkan usahanya tidak terlepas dari upaya – upaya yang dilakukan pembina KBL dalam sinergi aktif dengan mitra binaan. Sinergi ini terwujud dalam pemberian pelatihan-pelatihan dasar dan lanjutan tentang manajemen / pengelolaan usaha kepada mitra binaan, mengikutsertaan mitra binaan dalam pameran-pameran yang berskala nasional dan internasional sebagai upaya untuk mengenalkan produk mitra kepada end user dan trader. Pada akhirnya ketika mitra binaan mempunyai kepercayaan diri untuk tampil di market yang lebih luas melalui pameran – pameran, maka permintaan dan penjualan atas produk mitra menjadi meningkat.

PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) dalam penyaluran dana Program Kemitraan dilaksanakan dengan mekanisme cluster,sehingga dana tersebut dapat optimal meningkatkan kualitas perekonomian masyarakat disamping untuk menghindari terjadinya piutang macet.

Bentuk Program Kemitraan diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. Pemberian pinjaman untuk modal kerja dan/atau pembelian aktiva tetap produktif;
  2. Pinjaman khusus bagi UMK yang telah menjadi binaan yang bersifat pinjaman tambahan dalam rangka memenuhi pesanan dari rekanan usaha UMK Binaan.
  3. Program pendampingan dalam rangka peningkatan kapasitas (capacity building) UMK binaan dalam bentuk bantuan pendidikan/pelatihan, pemagangan, dan promosi.

Capacity Building diberikan di bidang produksi & pengolahan, pemasaran, SDM, dan teknologi. Dana capacity building bersifat hibah dan hanya dapat diberikan kepada atau untuk kepentingan UMK Binaan.

Jenis Usaha yang yang dapat dibiayai adalah usaha yang produktif di semua sektor ekonomi (industri/ perdagangan/ pertanian/ perkebunan/ perikanan/ jasa/ lainnya) dengan ketentuan :

  1. Memiliki kriteria sebagai usaha kecil (termasuk usaha mikro), yaitu memiliki kekayaan bersih maksimal Rp 200 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.1 milyar;
  2. Milik Warga Negara Indonesia;
  3. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau usaha besar;
  4. Berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi;
  5. Mempunyai potensi dan prospek usaha untuk dikembangkan;
  6. Telah melakukan kegiatan usaha minimal 1 (satu) tahun;
  7. Belum memenuhi persyaratan perbankan (non nkable).

Adapun tata cara / persyaratan pinjaman dapat berbeda-beda untuk setiap BUMN, namun secara umum adalah sebagai berikut :

  1. Mengajukan proposal permohonan pinjaman yang memuat :
    a. Data pribadi sesuai KTP;
    b. Data Usaha (bntuk usaha, lamat usaha, mulai mendirikan usaha, jumlah tenaga kerja, dsb);
  2. Data Keuangan meliputi Laporan Keuangan/Catatan Keuangan 3 bulan terakhir;
  3. Rencana Penggunaan Dana Pinjaman;
  4. Melampirkan :
    a. Fotocopy KTP Suami/Istri atau identitas lainnya.
    b. Fotocopy Kartu Keluarga.
    c. Pas Photo ukuran 3×4
    d. Ijin Usaha / Surat Keterangan Usaha dari pihak yang berwenang.
    e. Gambar / Denah Lokasi Usaha.
    f. Fotocopy Rekening Bank / Buku Tabungan.
    g. Laporan Keuangan Sederhana (diisi pada formulir aplikasi).
    h. Surat Pernyataan tidak sedang mendapatkan pinjaman Kemitraan dari BUMN lain.