Keamanan Pelabuhan

Keamanan Pelabuhan

Keamanan pada fasilitas pelabuhan dilingkungan PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) mengacu pada ketentuan ISPS Code (International Ship and Port Facility Security Code) yaitu suatu koda internasional yang mengatur tentang keamanan di kapal dan fasilitas pelabuhan (Amandemen SOLAS Chapter XI-2).

Setiap pelabuhan memiliki Port Facility Security Officer (PFSO) yaitu petugas yang bertanggung jawab dalam pengembangan implementasi, revisi dan pemeliharaan rancangan keamanan fasilitas Pelabuhan dan mampu berkoordinasi serta berkomunikasi dengan para petugas keamanan kapal (SSO / Ship Security Officer) dan petugas keamanan perusahaan pelayaran (CSO/Company Security Officer).

Guna memelihara tingkat keamanan yang dimiliki, PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) melaksanakan kegiatan Pelatihan (Training), Praktek Latihan (Drill) Dan Pelaksanaan Latihan (Exercise) secara periodik dan berkesinambungan dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. 1

    Pelatihan (Training) ISPS Code harus diikuti oleh PFSO dan berkewajiban untuk mensosialisasikan kepada pihak manajemen dan seluruh karyawan.

  2. 2

    Praktek Latihan (Drill) dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan. Pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan drill adalah PFSO. Pelaksanaan drill disesuaikan dengan ketentuan dan prosedur yang tercantum dalam Rancangan Keamanan Fasilitas Pelabuhan (PFSP).

  3. 3

    Pelaksanaan Latihan (Exercise) dilaksanakan minimal I (satu) kali dalam kurun waktu 18 (delapan belas) bulan. Pihak-pihak yang bertanggung jawab dan terlibat langsung dalam pelaksanaan exercise adalah PFSO dan PSC serta pihak-pihak terkait lainnya.

Terhadap pelabuhan di lingkungan PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) yang telah menerapkan ISPS Code dilakukan tindakan keamanan yang meliputi sbb :
  1. 1

    Keluar masuk fasilitas pelabuhan

  2. 2

    Areal terbatas didalam fasilitas pelabuhan;

  3. 3

    Penanganan muatan;

  4. 4

    Pengiriman perbekalan kapal;

  5. 5

    Penanganan barang yang ditinggalkan oleh pemiliknya; dan

  6. 6

    Pemantauan keamanan fasilitas pelabuhan

Tingkat keamanan ( Security Level ) sebagai klasifikasi atau bobot tingkat resiko terhadap terjadinya gangguan keamanan, selanjutnya tingkat keamanan dapat dikelompokkan sbb :
  1. 1

    Security Level 1 (satu)
    Artinya tingkat keamanan dalam kondisi normal, baik di kapal maupun pada fasilitas Pelabuhan.

  2. 2

    Security Level 2 (dua)
    Artinya tingkat keamanan berada pada posisisi tingkat tinggi, baik di kapal maupun pada fasilitas Pelabuhan serta diberlakukan adanya suatu kejadian berupa insiden keamanan yang beresiko tinggi.

  3. 3

    Security Level 3 (tiga)
    Artinya tingkat keamanan pada kondisi sangat tinggi/bernahaya dan bersifat spesifik yang memerlukan tindakan pencegahan secara cepat dan segera.

PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) telah berupaya untuk dapat memenuhi fasilitas dan peralatan sesuai persyaratan ISPS Code diantaranya sebagai berikut:
  1. 1

    Pintu masuk/keluar pelabuhan

    1. a

      ID Card

    2. b

      Handy Talky

    3. c

      Mirror Inspection

    4. d
      <>HH – Metal Detector

    5. e

      Portal Electric

  2. 2

    Pagar tetap dan Pagar bergerak

  3. 3

    Sistem Monitoring

    1. a

      CCTV

    2. b

      Control Room

  4. 4

    Sistem Sinar X (X-ray) pada terminal penumpang

  5. 5

    Sistem Penerangan (lampu)

  6. 6

    Sistem Komunikasi (Handy Talky)

  7. 7

    Sistem transportasi (mobil)