Tarif
Jenis Tarif
Jenis tarif pelayanan jasa kepelabuhanan adalah suatu pungutan atas setiap pelayanan yang diberikan oleh Penyelenggara Pelabuhan Laut kepada pengguna jasa kepelabuhanan. Jenis tarif pelayanan jasa kepelabuhanan terdiri dari :
- Tarif Pelayanan Jasa Kapal
- Tarif Pelayanan Jasa Barang
- Tarif Pelayanan Jasa Penumpang
- Tarif Pelayanan Jasa Alat
- Tarif Pelayanan Jasa Kepelabuhanan lainnya , terdiri dari :
- Tarif Tanda Masuk (Pas) Pelabuhan
- Tarif Penggunaan Tanah
- Tarif Penggunaan Perairan Pelabuhan
- Tarif Penggunaan Ruangan / Bangunan
- Tarif Pelayanan Listrik
- Tarif Pelayanan Jasa Informasi
- Tarif Pelayanan Air Bersih
- Tarif Pelayanan Kendaraan dan Barang Secara Ro-Ro