Didalam kegiatan pelayanan bongkar muat di pelabuhan Manajemen Pelindo III berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan tidak saja cepat namun proses yang aman dan nyaman, yaitu keamanan di wilayah kerja pelabuhan dan perhatian terhadap Keselamatan Kerja. Persyaratan tersebut adalah kewajiban melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, sesuai dengan Undang-Undang No. 15 tahun 2003 pasal 87. Persyaratan ini sebenarnya sebuah kewajiban biasa, Sesuai dengan Permenaker 5/96 Sistem Manajemen keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari Sistem Manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses, dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.
Menaker, Muhaimin Iskandar saat menyerahkan penghargaan K3 Bendera Emas kepada Putu Ariawan, GM TPKS
Menurut Iwan Sabatini, Kahumas Pelindo III bahwa 43 pelabuhan dibawah Pelindo III saat ini terus digelelorakan SMK3 baik dengan memberikan sosialisasi juga pemasangan spanduk himbauan K3 dan rambu-rambu di sekitar lapangan penumpukan dan dermaga. Untuk pelabuhan/ terminal besar seperti PT. TPS telah menerapkan OSHASS 18001 sehingga segala proses kegiatan dipantau dan dicermati di titik mana yang rentan mengandung risiko, baik bersifat Unsafe Action atau Unsafe Condition. Proses-proses kegiatan utama seperti saat membongkar barang baik dari dan ke kapal maupun di gudang atau lapamgan penumpukan, proses lift on/ off bagi container dll terkait dengan penggunaan peralatan bongkar muat, Selanjutnya hal ini nanti secara bertahap akan diikuti seluruh pelabuhan cabang lainnya agar pelaksanaan SMK3 lebih diintensifkan, sehingga kegiatan bongkar muat menjadi dipercaya oleh stake-holder juga buyers atas produksi Indonesia yang di expor.
Menurut Iwan, bahwa salah satu bentuk dari komitmen Pelindo III adalah dengan telah dilakukannya penerapan dan sertifikasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI nomor : PER.05/MEN/1996 bahwa terdapat 6 (enam) Cabang Pelabuhan yang telah diakui baik SMK3 dan memperoleh penghargaan / sertifikat dari Kementrian Tenaga Kerja Republik Indonesia, dan hasilnya sebagai berikut :
1. Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan perolehan sertifikat SMK3 “Bendera Emas”;
2. Pelabuhan Tanjung Emas Semarang dengan perolehan sertifikat SMK3 “Bendera Emas”;
3. Terminal Petikemas Semarang dengan perolehan sertifikat SMK3 “Bendera Emas”
4. Pelabuhan Benoa Bali dengan perolehan sertifikat SMK3 “Bendera Emas”
5. Pelabuhan Batulicin Kotabaru dengan perolehan sertifikat SMK3 “Bendera Perak”
6. Pelabuhan Tenau Kupang dengan perolehan sertifikat SMK3 “Bendera Perak”
Penerapan SMK3 pada PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) tidak dapat berhasil tanpa dukungan dari para stakeholder, sehingga diharapkan partisipasi dan dukungan kepada semua pihak, baik pegawai, mitra kerja, pengguna jasa serta instansi terkait lainnya terhadap implementasi K3.
(Humas Pelindo III)