SURABAYA, kabarbisnis.com: PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III Cabang Tanjung Perak menegaskan akan melakukan penyesuaian tarif jasa kapal dan barang di Pelabuhan Tanjung Perak mulai 7% hingga 9% per tanggal 1 Juli 2010 jam 00.00 WIB.
General manager PT Pelindo III Cabang Tanjung Perak Udaranto mengungkapkan bahwa langkah penyesuaian tarif tersebut dala rangka peningkatan pelayanan di seluruh Pelabuhan Tanjung Perak. Dan langkah ini sudah disetujui oleh seluruh pihak yang terkait.
“Semua sudah setuju, asosiasi di Tanjung Perak seperti INSA hingga Kementerian Perhubungan sudah setuju karena langkah ini untuk meningkatkan pelayanan di pelabuhan. Disamping itu, kenaikan tarif ini belum pernah terjadi sejak 10 tahun yang lalu, terakhir kenaikan terjadi pada tahun 2000,” kata Udaranto di kantor PT Pelindo III Cabang Tanjung Perak di Surabaya, Selasa (15/6/10).
Salah satunya dengan melakukan perbaikan penambahan berbagai fasiliats yang diperlukan di berbagai pelabuhan di Tanjung Perak. Diantaranya dengan melakukan berbaikan dan penambahan 204 bantaran fender di pelabuhan Berlian, pelabuhan Jamrud, pelabuhan Mirah dan Pelabuhan Nilam.
“Kalau memang ingin pelayanan lebih baik, harus ada dana untuk melakukan investasi baru. Dan ini bisa dicapai jika tarif lama disesuaikan,” tegasnya.
Deputi General Manager PT Pelindo III Cabang Tanjung Perak, Gatot Suprijono menambahan bahwa beberapa hari yang lalu, pihak Pelindo III Cabang Tanjung Perak sudah melakukan sosialisasi penyesuaian tarif ini dengan mengundang sekitar 70 perusahaan, termasuk pengurus dan anggota Indonesian National Shipowner`s Association (INSA). Hasilnya, semua yang diundang tidak ada yang menolak dan menyatakan persetujuan mereka.
“Kemarin memang INSA sempat menolak kenaikan ini, sehingga kami menunda penyesuaian tarif hingga 1 Juli yang akan datang. Dan melalui perbincangan dengan mereka akhirnya diperoleh kata sepakat adanya kenaikan tarif sebesar 7% hingga 9%,” ungkap Gatot.
Sesuai dengan edaran yang dikeluarkan Pelindo III Cabang Tanjung Perak, saat ini tarif jasa dermaga untuk barang dalam kemasan mencapai Rp42.750 per kontainer 20` dan Rp64.600 per kontainer 40`. Sementara tarif pelayanan barang tidak dalam kemasan sebesar Rp1.700 per ton dan hewan sebesar Rp2.400 per ekor.
“Kalau dalam tarif lama untuk barang tidak dalam kemasan dibedakan antara jenis dan penggunaan alat, sekarang semuanya sama sebesar Rp1.700 per ton, yang dibedakan hanya hewan dengan biaya sebesar Rp2.400 per ekor,” lanjut Udaranto.
Sementara tarif labuh menjadi Rp95 per Gross Tonage (GT) per 10 hari. Untuk tarif tambat dermaga beton mencapai Rp95 GT, tambat breasting dolphin Rp48 per GT, dan dermaga pinggiran sebesar Rp34 per GT. kbc6
sumber:kabarbisnis.com