Corporate
Secretary
PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) [email protected]
PBM minta proteksi dari serbuan asing
Tanggal Kirim:16 Juni 10
JAKARTA (Bisnis.com): Sektor usaha bongkar muat yang beroperasi di luar pelabuhan utama di Indonesia meminta proteksi pemerintah dari serbuan asing menyusul disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) No.36 tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Ketua Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Bambang K. Rachwardi mengatakan organisasinya dapat memahami terbitnya Perpres tersebut, tetapi aspirasi pelaku usaha agar menjadi perhatian.
Menurut dia, dibukanya peluang asing untuk menjadi pemilik mayoritas pada usaha bongkar muat di pelabuhan utama harus dibatasi pada kegiatan kontainer.
“Untuk PBM [perusahaan bongkar muat] di dermaga konvensional pada pelabuhan utama harus diproteksi dari asing,” katanya siang ini.
Dalam suratnya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), APBMI menegaskan proteksi terhadap PBM di dermaga konvensional pada pelabuhan utama diperlukan, mengingat besarnya kontribusi swasta terhadap kelancaran arus barang dalam dua dekade terakhir.
Berdasarkan data DPP APBMI, jumlah perusahaan bongkar muat di pelabuhan di seluruh Indonesia diperkirakan mencapai 800 unit dengan kemampuan menyerap tenaga kerja sebanyak 400.000 orang.
Sesuai dengan skala usaha, sekitar 70% dari total 800 unit itu adalah usaha kecil dan menengah dengan jumlah tenaga kerja masih di bawah 50 orang per unit usaha dan sisanya adalah usaha besar.
Menurut data APBMI tersebut, usaha bongkar muat di Indonesia tersebar di pelabuhan utama sebanyak 45% dan 55% di pelabuhan lain-lain.
”Sudah banyak APBMI yang datang ke Jakarta mempertanyakan kebijakan kelonggaran tersebut,” tegas Bambang. (wiw)